April 19, 2024
iden

42 Partai Politik Tak Hadiri Sosialisasi SIPOL KPU RI

7 Maret 2017 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan sosialisasi dan uji coba Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). SIPOL dibangun dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Adapun sistem ini bertujuan untuk mempermudah partai dalam mempersiapkan persyaratan pendaftaran sebagai partai peserta pemilu, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU RI.

“Kami ingin mengingatkan partai politik bahwa pendaftaran dan verifikasi partai politik adalah faktor penting untuk disiapkan sejak dini. Nah, melalui SIPOL, mereka dapat mengupload berkas-berkas untuk pendaftaran dan verifikasi di mana pun dan kapan pun selama tersedia jaringan internet,” kata Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, pada konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat (17/3).

Juri kemudian menjelaskan bahwa terdapat 42 partai yang tidak menghadiri kegiatan sosialisasi SIPOL pada 7 Maret 2017 lalu. Dari 73 partai berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hanya 31 partai yang hadir.

“Beberapa partai sulit dihubungi karena alamat atau nomor telponnya ganti. Jadi, banyak partai yang belum menerima informasi soal SIPOL,” tukas Juri.

42 partai yang belum mengikuti sosialisasi SIPOL diharapkan segera menghubungi KPU RI melalui Helpdesk Fasilitator SIPOL di nomor 0852 2766 9131 dan 0813 1640 0708, atau melalui email sipolkpu2017@gmail.com.