Maret 29, 2024
iden

Ambang Batas Pencalonan Presiden Rentan Digugat

NASIONAL
SABTU, 17 JUNI 2017

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) rentan digugat di Mahkamah Konstitusi jika jadi diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang kini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Mahkamah Konstitusi, kata dia, mungkin akan membatalkan pasal tersebut dalam uji materi.

Menurut Yusril, MK telah memutuskan pemilu legislatif dan eksekutif digelar serentak pada 2019. “Logika pemilu serentak adalah tidak adanya ambang batas,” kata dia.

Pembahasan RUU Pemilu antara parlemen dan pemerintah berjalan alot. Setidaknya ada lima isu krusial yang belum disepakati: sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi.

Pemerintah berkukuh agar pencalonan presiden hanya dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai yang memperoleh sedikitnya 20-25 persen suara. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta parlemen mengakomodasi usul tersebut. Dia mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembahasan jika tak ada titik temu hingga Senin pekan depan. Sebagai gantinya, pemerintah berancang-ancang menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu 2019.

Parlemen pun terbelah. Usul pemerintah didukung PDIP, Partai Golkar, dan Partai NasDem. Adapun Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra menolak adanya ambang batas. Empat fraksi lainnya mengusulkan ambang batas hanya 10-15 persen, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak jika usul pemerintah soal ambang batas dianggap inkonstitusional. Menurut dia, pengaturan ambang batas ini untuk memastikan presiden terpilih didukung parpol atau gabungan parpol di parlemen. “Sehingga presidential threshold memperkuat sistem pemerintahan presidensial,” kata Tjahjo. Dia mengingatkan, ambang batas juga diterapkan pada Pemilu 2009 dan 2014. “Kenapa sekarang jadi dipermasalahkan dan diributkan?” Arkhelaus W.

https://koran.tempo.co/konten/2017/06/17/418206/Ambang-Batas-Pencalonan-Presiden-Rentan-Digugat