Maret 28, 2024
iden

Anggaran Jadi Kunci

Standar Satuan Harga APBN Membuat Biaya Lebih Besar

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 diharapkan mempercepat pembahasan anggaran seiring dimulainya tahapan pilkada, Rabu (14/6). Jaminan anggaran menjadi kunci kelancaran pilkada serentak di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Pembahasan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) diharapkan rampung sebulan mendatang. Hal ini sangat penting agar pilkada serentak tidak terhambat anggaran.

Pilkada Serentak 2018 yang tahapannya diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu kemarin merupakan gelombang ketiga pilkada serentak. Pada 2015, KPU telah menyelenggarakan pilkada di 269 daerah, sedangkan pada 2017 sebanyak 101 daerah.

Hingga Rabu, masih banyak pemerintah daerah yang belum menyelesaikan pembahasan NPHD untuk KPU di daerah ataupun untuk pengawas pemilu. Berdasarkan data KPU, pengajuan anggaran pilkada di 171 daerah mencapai Rp 14,3 triliun, sedangkan pengajuan anggaran untuk pengawas pilkada mencapai Rp 4,6 triliun.

Anggaran penyelenggaraan Pilkada 2015 mencapai Rp 5,59 triliun dan pengawasan Rp 966,46 miliar. Adapun Pilkada 2017, anggaran penyelenggaraan mencapai Rp 4,45 triliun dan pengawasan Rp 865,79 miliar.

Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, menuturkan, dari 171 daerah yang menggelar pilkada pada 2018, baru satu provinsi serta 13 kabupaten dan kota yang sudah menyelesaikan pembahasan NPHD. Dia berharap dengan peluncuran tahapan pilkada serentak, pemerintah daerah mengetahui kapan penyelenggara pemilu mulai bekerja di daerah sehingga bisa lebih cepat menyelesaikan pembahasan anggaran.

“Bulan depan paling lama kami berharap NPHD sudah bisa disepakati. Masak pembahasan tidak selesai-selesai,” kata Arief.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan juga mengutarakan harapan yang sama. Menurut dia, masih banyak daerah yang proses pembahasan NPHD untuk kebutuhan pengawasan pemilu belum jelas. Sesuai dengan tahapan pilkada, pada Agustus 2017, pengawas pemilu di kabupaten dan kota yang bersifat ad hoc akan terbentuk. Dia menargetkan, tidak lama setelah itu, mereka bisa langsung menandatangani NPHD dengan pemerintah daerah.

Sejauh ini, kata Abhan, Bawaslu sudah memerintahkan Bawaslu provinsi membahas anggaran pengawasan dengan pemerintah kabupaten dan kota. Namun, dia khawatir ada pemerintah daerah yang belum memastikan nilai NPHD kendati pengajuan anggaran sudah dilakukan secara rasional dan tidak berlebihan. “Keterlambahan pencairan anggaran bisa menghambat pembentukan badan ad hoc di bawahnya,” kata Abhan.

Prioritas

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan, pihaknya memprioritaskan kebutuhan anggaran KPU terlebih dahulu baru kemudian Bawaslu. Menurut dia, persoalan anggaran pilkada pangkalnya ada pada persoalan perencanaan yang terlambat. Hal ini terjadi karena bentuk panitia pengawas pilkada kabupaten dan kota yang bersifat ad hoc sehingga juga terlambat mengusulkan anggaran.

Kendati begitu, dia optimistis penganggaran Pilkada 2018 akan lebih baik daripada sebelumnya karena penyelenggara pilkada, terutama KPU, sudah mempunyai standar satuan harga di daerah sehingga disparitas antardaerah tidak terlalu jauh. Namun, penggunaan standar satuan harga APBN membuat biaya menjadi lebih besar ketimbang pilkada sebelumnya yang satuan harganya mengacu pada APBD. (GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Juni 2017, di halaman 4 dengan judul “Anggaran Jadi Kunci”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/06/15/Anggaran-Jadi-Kunci