Maret 28, 2024
iden

Anggota PPK Jadi Tiga, Rekapitulasi  Suara Akan Semakin Lama

Di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dikurangi dari lima menjadi tiga.  Hal ini dinilai oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis, berpotensi memperpanjang waktu rekapitulasi suara.

“Rekapitulasi bisa lebih lama dari sebelumnya, karena kotak suara bertambah, jumlah pemilih berkembang, dan jumlah PPK berkurang. Untuk Pilkada 2018, PPK masih lima, tapi 2019 jadi tiga,” jelas Viryan pada diskusi “Merajut Kembali Spirit Kebangsaan, Pembangunan Indonesia melalui Pemilu Berkualitas dan Berintegritas” di Menteng, Jakarta Pusat (18/7).

Selain perubahan pada jumlah anggota PPK, RUU Pemilu juga tak menyebutkan mekanisme perpanjangan masa tugas anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, ada beberapa KPU daerah yang masa tugas anggotanya habis pada saat tahapan Pilkada 2018 berlangsung.

“Pilkada 2018 itu kan tanggal 27 Juni. Nah, di Sulawesi Selatan, ada masa tugas yang berakhir tanggal 26 Juni.  Jadi, satu hari sblm pemungutan suara. Di Kalimantan Barat juga, berakhir tanggal 24 Juni 2018,” jelas Viryan.

Anggota KPU kabupaten/kota akan diseleksi langsung oleh KPU RI. KPU RI akan menyeleksi lebih ketat untuk memastikan penyelenggara terpilih lebih berkualitas.