Maret 29, 2024
iden

Bawaslu DIusulkan Hanya Tangani Pelanggaran Administrasi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) fokus menangani pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran pidana pemilu diusulkan diubah menjadi perkara pidana biasa dan menyerahkan kewenangan penindakannya kepada kepolisian.

“Ancaman diskualifikasi atas pelanggaran administrasi lebih ditakuti dibandingkan sanksi atas pelanggaran pidana pemilu. Jadi, sebenarnya gak ngaruh-ngaruh amat sanksi ini. Pidana pemilu di-switch saja menjadi pidana biasa dengan kewenangan polisi agar tidak mengganggu tahapan pemilu,” kata Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Agun Gunandjar Sudarsa, mendukung usulan DKPP. Menurutnya, RUU Pemilu perlu memperkuat posisi Bawaslu sebagai penindak pelanggaran administrasi dan pengaudit dana kampanye.

“Saya setuju. Pelanggaran pidana pemilu serahkan saja kepada kepolisian dan jaksa. Mereka lebih kompeten menangani hal tersebut,” tukas Agun.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, pada rapat dengar pendapat hari ini, menegaskan agar Pansus memperkuat posisi Bawaslu dengan memberikan otoritas satu atap dalam penyelesaian sengketa pemilu. Ia berharap putusan Bawaslu ditetapkan sebagai putusan final dan mengikat.