April 19, 2024
iden

Bawaslu Minta KPU Segera Eksekusi Putusan Bawaslu No.008/2018

Selasa (15/1), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelenggarakan konferensi pers. Dalam koferensi pers tersebut, Bawaslu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti Putusan Bawaslu No.008/2018, sebagaimana norma di dalam Pasal 462 Undang-Undang Pemilu No.7/2017 yang mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja setelah putusan dibacakan. Putusan meminta agar KPU menerbitkan surat keputusan baru mengenai penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2019 dan memasukkan pelapor, Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam DCT tersebut.

“Sampai sore hari ini, kami belum mendengar apa sikap KPU. Oleh kerena itu, kami meminta KPU sesegera mungkin mengeksekusi putusan kami tersebut untuk menjaga penghormatan kepada sesama lembaga penyelenggara pemilu dan demi kepastian hukum,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Media Centre Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Putusan Bawaslu dibacakan pada 9 Januari 2019. Tenggat waktu untuk KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu  yakni tanggal 14 Januari 2019.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa sebagai akibat hukum dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No.242/2018, Surat Keputusan (SK) KPU No.1130 telah dibatalkan. Dengan demikian, tak ada satu pun anggota DPD Pemilu 2019.

“Dengan keluarnya Putusan PTUN yang isinya membatalkan SK KPU No.1130, maka SK tersebut sudah tidak berlaku. Dengan demikian, calon anggota DPD yang sudah ditetapkan di DCT dalam SK. No.1130 dianggap tidak ada,” ujar Ratna.

Putusan Bawaslu juga mendesak untuk ditindaklanjuti agar hak konstitusional pelapor dan para calon yang telah ditetapkan sebagai calon tetap terpenuhi. OSO telah ditetapkan oleh putusan PTUN sebagai calon tetap anggota DPD pada Pemilu 2019.

“Saya kira inilah yang harusnya jadi perhatian penting untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu. Ini berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap,” ucap Ratna.

Bawaslu berharap KPU bertindak dalam koridor UU Pemilu. KPU mesti mengantisipasi permasalahan mutidimensional yang akan terjadi jika KPU tak segera mengeluarkan SK penetapan DCT yang baru.

“Kami berharap KPU tetap berada dalam koridor UU No.7/2017. KPU tidak bisa membiarkan masalah ini karena akan berakibat pada permasalahan yang multidimensional terhadap pelanggaran pemilu,” tutup anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.