April 20, 2024
iden

Bawaslu RI, Regulasi untuk Pilkada Serentak 2018 Harus Direvisi

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan bahwa kinerja pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 lebih baik dari kinerja di Pilkada Serentak 2015. Pasalnya, Undang-Undang (UU) No.8/2015 yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 belum memuat sanksi hukum atas pelanggaran politik uang. Di Pilkada Serentak 2017, UU No.10/2016 telah mempertegas sanksi.

“Ada norma di pasal 135 UU No.10/2016 bahwa politik uang yang dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bisa diproses melalui proses adminitrasi oleh Bawaslu dan bisa memberikan sanksi terberat berupa diskualifikasi. Ini memberikan kepastian hukum bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas,” jelas Abhan pada diskusi “Refleksi Kritis Pilkada Serentak 2017 Menuju Pilkada Serentak 2018” di Menteng, Jakarta Selatan (5/5).

Selanjutnya, Abhan mengatakan bahwa apabila Pemerintah memutuskan untuk memberikan wewenang kepada Bawaslu sebagai lembaga peradilan pemilu di UU, kinerja Bawaslu di Pilkada Serentak 2018 akan lebih baik. Panitia pengawas (Panwas), kata Abhan, telah aktif melaporkan temuan pelanggaran. Akan tetapi,  mekanisme di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tidak satu atap mengakibatkan banyak laporan tak bisa diselesaikan.

“Koordinator Gakkumdu itu kan Bawaslu, tapi teknis proses penyidikan dan penuntutan, komandonya ada di lembaga masing-masing. Kalau kami bertiga sama-sama sepakat, bisa jalan kasus itu. Tapi, kalau ada yang tidak sepakat, gak bisa jalan lagi,” ujar Abhan.

Abhan mengusulkan agar Pemerintah merevisi Pasal 135 UU No.10/2016. Tenggat waktu daluarsa penanganan politik uang, yakni enam puluh hari sebelum hari pemungutan suara, tak relevan untuk menyelesaikan praktek politik uang di lapangan. Politik uang justru meningkat di hari-hari menjelang dan pada hari pemungutan suara. Daluarsa mesti diperpanjang hingga tiga hari setelah rekapitulasi suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota atau provinsi.

“Sanksi administrasi untuk politik uang ini sebenarnya efektif kalau saja ada upaya konkrit untuk merevisi Pasal 135. Potensi politik uang TSM bisa dibuktikan ada di masa tenang,” kata Abhan.