Maret 28, 2024
iden

Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa PKPI

Sidang pembacaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya dimulai setelah tertunda selama satu jam. Hasilnya, berbeda dengan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB), permohonan sengketa PKPI ditolak.

“Pemohon (PKPI) tidak dapat menunjukkan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (6/3).

Bawaslu menyatakan dalam pertimbangannya bahwa pertama, PKPI terbukti TMS di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Sebanyak 73 kepengurusan, domisili kantor, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan PKPI di kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi tersebut TMS.

Kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur yang dimaksudkan oleh Undang-Undang (UU) Pemilu dan Surat Keputusan (SK) KPU No.6/2018. Sehingga, hasil verifikasi faktual yang tertuang di berita acara tanggal 17 Februari 2018 dan hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual untuk Provinsi Papua dengan status terakhir PKPI adalah tidak memenuhi syarat (TMS) adalah sah.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) PKPI, Imam Anshori Saleh, mengatakan PKPI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (7/3). Menurut PKPI, Bawaslu gagal melihat fakta persidangan yang telah dikemukakan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh PKPI.

“Bawaslu tidak melihat keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Hanya sedikit dari dalil kami yang dibahas. Selebihnya tidak. Bahkan, keterangan saksi ahli yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan,” ujar Imam seusai sidang.

Anggota KPU RI, Hasyim Asyarie, menyeringai mendengar putusan Bawaslu terhadap PKPI. PKPI, kata Hasyim, memang tak memenuhi persyaratan sebagaimana dituangkan di Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu.