Maret 28, 2024
iden

Belum Terima Laporan Gugatan, KPU Minta Waktu Siapkan Argumentasi dan Alat Bukti

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI divisi hukum, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima undangan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghadiri sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi. KPU meminta waktu guna mempersiapkan argumentasi dan alat bukti untuk menanggapi objek laporan dan tuntutan para pelapor.

“Untuk sidang pendahuluan ini saja, undangan resminya belum kami terima. Kami hadir di sini karena itikad baik antara kelembagaan KPU dengan Bawaslu. Nah, untuk jadwal tanggapan terlapor, kapan surat pemberitahuan Bawaslu dan dokumen laporan perkara diberikan kepada KPU? Kami minta waktu yang layak agar kami dapat menyiapkan tanggapan dan alat bukti yang komprehensif,” kata Hasyim pada sidang pembacaan putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (1/11).

Ketua Bawaslu, Abhan, mengklarifikasi bahwa Sekretariat Bawaslu telah mengirimkan pemberitahuan kepada KPU pada Senin, 30 Oktober 2017. Terkait dokumen laporan perkara, Bawaslu akan mengirimkan kepada KPU pada sore 1 November.Bawalsu juga memberikan waktu kepada KPU untuk mempersiapkan diri hingga Jumat 3 November.

“Terkait laporan partai politik yang akan dijawab oleh KPU pada sidang pemeriksaan, setelah ini (pembacaan putusan pendahuluan) akan kami sampaikan kepada KPU. Untuk waktu (pemberian keterangan), Jumat kami tunggu sampai sore,” tukas Abhan.

KPU menyatakan belum melihat objek laporan yang disampaikan para pelapor kepada Bawaslu. “Dalam hukum, barang siapa mendalilkan, dia harus membuktikan. Kalau mau mendalilkan argumentasi, kami harus persiapkan alat bukti apa yang tepat. Tidak bisa kami hanya bicara secara lisan,” tegas Hasyim.