Pembatasan masa jabatan presiden, gubernur, bupati/wali kota, yang masing-masing selama lima tahun untuk dua kali masa jabatan, dan kepala desa selama enam tahun untuk tiga kali masa jabatan, tidak lepas dari sejarah otoritarianisme masa lalu. Jabatan yang tak terbatas tidak saja melanggar hak orang lain untuk mendapatkan kesempatan “dipilih”, juga selalu melahirkan kesewenang-wenangan. Adagium klasik yang menyatakan bahwa kekuasaan cenderung …