October 4, 2024

Dana Kampanye dan Perlawanan terhadap Oligarki, Berharap pada Visible Hands Penegakan Hukum Pemilu

Politisi Amerika Serikat, Jesse Unruh, melontarkan satu ungkapan menarik, yakni “Money is the mother’s milk of politics”. Uang adalah ibu susu politik. Uang, di dalam politik, ibarat susu dengan kandungan zat berbahaya yang harus dibersihkan, atau paling tidak dikembangkan di bawah pengawasan. Sebab, jika tidak, ia akan menghancurkan organisme yang hidup di dalamnya. Dengan kata lain, keberadaan uang dalam politik yang tak diatur di bawah pengawasan akan menghancurkan “organisme-organisme” yang hidup dalam demokrasi.

Dua pengamat pemilu senior, Kevin Casas dan Daniel Zovatto dalam jurnal berjudul “The Cost of Democracy: Campaigne Finance Regulation in Latin America” (2015) menuliskan bahwa kesalahan dalam mengatur uang  di dalam sebuah proses politik, atau regulasi yang ada tidak efektif, akan membahayakan legitimasi demokrasi. Bahkan, kesalahan pengaturan dana kampanye di dalam pemilu akan berakibat sama buruknya seperti bila tak ada aturan sama sekali.

Di Indonesia, isu dana kampanye tak menjadi sorotan publik, berbeda halnya dengan isu ambang batas pencalonan presiden. Padahal, konsolidasi demokrasi dimulai dari pertanggungjawaban kandidat atas uang yang digunakan untuk berkampanye.

Bukankah kita semua, paling tidak pegiat demokrasi, akademisi, dan kelompok-kelompok anti politik elit, telah lama resah dalam semangat perlawanan menentang oligarki? Oligarki yang menyembunyikan bayangannya di dalam sulitnya melacak aliran dana kampanye para kandidat baik di pilkada maupun di pemilu.

Pengaturan Dana Kampanye di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu

Di dalam RUU Pemilu per 24 Juli 2017, pengaturan dana kampanye masih bermasalah karena setidaknya dua hal. Pertama, batasan sumbangan dana kampanye dinaikkan. Kedua, tak ada batasan belanja kampanye. Dua pengaturan ini berlawanan dengan semangat efisiensi dana kampanye, dan tak dapat dielakkan, merupakan legalisasi pintu masuk oligarki dalam bentuknya yang lebih parah. Kontras, sebab tak sedikit politisi parlemen yang mengutarakan mimpi-mimpi kompetisi politik yang seimbang.[1]

Di sisi lain, RUU Pemilu mewajibkan agar peserta pemilu mencatat setiap sumbangan yang diterima di buku pencatatan khusus dana kampanye dan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mencantumkan identitas penyumbang secara jelas, yakni nama atau nomor identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Sumbangan berupa uang dikirimkan ke rekening khusus dana kampanye, yang dilaporkan ke KPU paling lama 14 hari setelah paslon ditetapkan sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden atau 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum (bagi peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD).

Peserta pemilu dan pelaksana kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pemerintah atau badan milik pemerintah. Bila sumbangan dari pihak terlarang diketahui diterima oleh peserta, maka dana tersebut mesti diserahkan ke kas negara paling lama 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Aturan semakin kuat ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang oleh RUU Pemilu menjadi “strong visible hands” dalam upaya penegakan hukum pemilu, diberikan wewenang untuk merekomendasikan dan memutuskan sanksi pidana dan denda kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan pemberi sumbangan dana kampanye apabila memberikan sumbangan lebih dari jumlah yang telah ditetapkan.

Rekayasa hukum ini cukup untuk dijadikan pijakan bagi KPU dan Bawaslu untuk membeli mimpi terciptanya akuntabilitas dana kampanye. Penyelenggara pemilu semestinya tak ragu-ragu mengambil tafsir progresif atas RUU Pemilu yang (kemungkinan) akan segera ditetapkan. Penyelenggara pemilu harus menangkap sinyal pembentuk UU yang menginginkan penyelenggara untuk bertindak tegas terhadap peserta pemilu yang main-main dalam laporan dana kampanye.

Pembentuk UU memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU.

Pengaturan Sumbangan Dana Kampanye di Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, untuk pemilu nasional, perseorangan hanya dapat memberikan sumbangan maksimal 2.700 dolar atau sekitar 37,7 juta rupiah—bila menggunakan kurs 14 ribu rupiah—dan Political Action Committee (PAC) multikandidat maksimal dapat memberikan 5 ribu dolar atau 70 juta rupiah per kandidat.

Namun, sejak 2010, setelah keluar putusan Federal Court, PAC dapat mengumpulkan uang, baik dari individu, perusahaan, maupun serikat buruh, secara tidak terbatas. PAC ini kemudian disebut sebagai super-PAC yang keberadaannya menuai banyak kritik. Salah satunya dari Bill Alison, yang mengatakan bahwa sejak Supreme Court memutuskan untuk tidak membatasi pengeluaran kampanye dan Federal Court menghendaki adanya super-PAC, uang menjadi pihak yang “banyak bicara”.[2]

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat 2016 silam, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Hillary Clinton-Timothy Michael Kaine mendapat sumbangan sebesar 586 juta dolar atau 8,2 triliun rupiah. Capres dan cawapres Donald Trump-Michael R. Pence mendapat 351 juta dolar atau 4,9 triliun rupiah.[3] Hillary-Timothy menghabiskan dana kampanye sebesar 585,3 juta dolar dan Trump-Pence 343 juta dolar.[4]

Identitas setiap penyumbang beserta jumlah yang disumbangkan terekam dalam formulir online maupun tertulis, dan dapat diakses oleh publik sehingga akuntabilitas dana kampanye terjamin. Sekalipun, data penyumbang baru dapat diketahui publik beberapa hari setelah penyumbang mendaftarkan diri.[5]

KPU dan Bawaslu dapat “memaksa” peserta pemilu untuk akuntabel

Di Indonesia, meskipun para peserta telah patuh melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam waktu yang telah ditentukan, namun laporan seringkali tak sesuai dengan fakta di lapangan. Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, pernah mengatakan bahwa KPU tak bisa berbuat banyak dalam memeriksa laporan dana kampanye, sebab kewenangan KPU memang tak didesain untuk melakukan audit forensik. Audit dana kampanye bertujuan untuk memeriksa apakah peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  sesuai dengan syarat yang diatur di Peraturan KPU (PKPU).

“Audit dana kampanye memang untuk memeriksa kepatuhan si paslon, bukan audit forensik. Kalau ada indikasi pelanggaran, laporan itu diharap jadi bahan untuk diaudit oleh kantor akuntan publik,” jelas Evi di Menteng, Jakarta Pusat (31/5).

Sebenarnya, audit forensik bukan berarti tak mungkin dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Dan Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi dana kampanye. Bawaslu perlu memainkan secara progresif visible hands penegakan hukum pemilunya agar biaya besar yang dikeluarkan negara untuk membiayai Bawaslu kabupaten/kota yang kemungkinan akan permanen sepadan dengan membaiknya politik elektoral Indonesia.

Belajar dari kasus Amerika Serikat, “pemaksaan” akan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye melalui suatu sistem yang dapat diakses oleh siapa pun, di mana pun, dan kapan pun dapat diterapkan di Indonesia. Pemilu adalah milik publik, publik menginginkan penyelenggara pemilu yang dipilih oleh wakil-wakil yang diberikan mandat oleh rakyat, untuk berperan memutus oligarki dan transaksi kebijakan yang bersembunyi di balik dana kampanye.

Singkat kata, inovasi dan ketegasan penyelenggara pemilu dalam hal dana kampanye Pemilu 2019 amat dinantikan.

Miriam Marks, direktur data MapLight, organisasi penelitian nonprofit dan nonpartisan di Amerika Serikat, melontarkan suatu gagasan menarik yang bisa diadopsi oleh KPU untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana kampanye para peserta pemilu, yakni sistem informasi data sumbangan dana kampanye. Melalui sistem ini, peserta pemilu dan tim kampanye dapat melaporkan setiap identitas yang memberikan sumbangan dana kampanye secara online per real time. Data secara otomatis terbarui bila ada perubahan data dalam laporan sumbangan dana kampanye sehingga masyarakat dapat ikut mengawal keuangan dana kampanye yang digunakan sang calon pemimpin selama pemilu.[6]

Poinnya, kata Marks, prinsip akuntabilitas dana kampanye akan memaksa peserta pemilu untuk melaporkan pemasukan dana kampanye secara lebih rutin dan sering. Terutama untuk sumbangan dalam jumlah besar, mesti dilaporkan dalam waktu satu kali 24 jam.

Aturan ini akan memudahkan siapa saja yang hendak memeriksa atau menganalisis keterkaitan antara pengaruh uang dengan politik. Mitigasi pengaruh uang dalam politik akan mencegah atau minimal mengurangi potensi terjadinya transaksi kebijakan dan korupsi politik yang menjadi musuh bangsa nomer wahid. Keterbukaan mengundang pengawasan dan keterlibatan rakyat lebih luas.

Kesimpulan

Momen Pemilu 2019 patut dijadikan sebagai momentum untuk merebut kepercayaan publik terhadap politik elektoral. Adalah masuk waktunya bagi penyelenggara pemilu untuk mendorong terwujudnya demokrasi susbtansial.

Casas dan Zovatto berpesan bahwa sumber dana kampanye mesti dilihat sebagai elemen yang berpotensi mengarahkan kepentingan publik. Oleh karena itu, penggunaan uang dari sumbangan dana kampanye harus dipastikan tak memiliki saluran pada kebijakan publik yang diterapkan pemerintahan terpilih.

Dengan adanya sistem informasi yang sanggup menyediakan data sumbangan dana  kampanye secara real time dan visible hands yang berani menindak pelanggaran terhadap sumbangan dana kampanye secara tegas, Indonesia memiliki kesempatan untuk tak masuk menjadi negara gagal seperti yang dikarakteristikkan dalam karya Daron Acemoglu dan James Robinson berjudul “Why Nation Failed” (2012).

“Kebanyakan negara gagal bukan karena masyarakatnya lebih bodoh dari masyarakat di negara lain, atau bukan karena sumber daya alamnya lebih sedikit dan lebih buruk dari negara lain, melainkan karena tak adanya keinginan dan sikap dari pemimpin untuk membentuk institusi politik dan demokrasi yang inklusif dan transparan,” tulis Acemoglu dan Robinson.

 

[1] Sejarah politik Indonesia membuktikan bahwa penggunaan uang besar atau “big money” yang menyebabkan kompetisi tidak seimbang secara masif selama tiga puluh tahun pada masa Orde Baru membuat Partai Golongan Karya (Golkar) tak tergoyahkan mesti berhadapan dengan reformasi. Bahkan, uang besar yang dimiliki Partai Golkar, yang memungkinkannya memasang alat peraga kampanye secara masif di masa lalu, masih menyisakan pengaruh di daerah-daerah terpencil di Indonesia dan mempertahankan posisi Golkar sebagai salah satu partai terpopuler dan terkuat di Indonesia

[2] Bill Alison. 2016. U.S Campaigne Finance. Artikel dalam www.bloomberg.com. Di artikel tersebut, Bill menuliskan bahwa ketika super-PAC membuka identitas para donor, terdapat nama beberapa miliuner di dalamnya. Dua diantaranya yakni, pemilik casino, Sheldon Adelson, yang menolak rencana legalisasi perjudian online, dan Charles Koch, industrialis yang perusahaannya pernah melobi pemerintah untuk melonggarkan regulasi minyak dan gas.

[3] https://www.fec.gov/data/raising/#top-raisers

[4] https://www.fec.gov/data/spending/#top-spenders

[5] Anonim. 2016. Do We Really Need Campaign Finance Reform? Artikel dalam www.time.com.

[6] Ibid.