Maret 28, 2024
iden

Data Keanggotaan Parpol Berantakan

Dua puluh tujuh partai politik terlihat sangat tergopoh-gopoh saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu terbukti pada saat penyerahan berkas dokumen hardcopy yang diserahkan partai kepada KPU tingkat kabupaten/kota.

Hasilnya, KPU RI hanya menetapkan 14 partai politik (PKB, PAN, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, Demokrat, Berkarya, PSI, Garuda, Perindo, dan Hanura) yang bisa ikut ke tahap selanjutnya yakni Penelitian Administrasi yang berlangsung sejak 17 Oktober s/d 15 November 2017 (PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019).

Sedangkan ada 13 partai yang tak lolos (Pika, PKPI, PBI, PBB, Idaman, PNI Marhaenisme, PPB, PPPI, Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republika, serta Parsindo). Dokumen yang disyaratkan tidak bisa dipenuhi–kepengurusan di provinsi sebanyak 100 persen, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.

Hasil pengawasan

Dari hasil pengawasan penelitian administrasi yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu tingkat kabupaten/kota dari tanggal 18-31 Oktober 2017, banyak ditemukan dokumen yang tidak sinkron antara data yang diinput oleh partai melalui Sipol dengan data hardcopy yang diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.

Contoh kasus yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu yakni data ganda internal, ganda eksternal, tanggal lahir tak sesuai (antara data dan Sipol), alamat tak sesuai (antara data dan Sipol), Nomor Induk Kependudukan tak sesuai (antara data dan Sipol), nama tak sesuai (antara data dan Sipol), KTP Elektronik dan KTA tak sesuai, tidak ada KTP Elektronik, tidak ada KTA, KTP Elektronik buram, dan Surat Keterangan yang buram.

Juga ditemukan KTP yang belum elektronik. Padahal sudah jelas perintah Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah pasal 14 point 3 huruf c yang mengatakan tempat penyerahan bukti keanggotaan partai politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan.

Serta ada juga KTP yang terindikasi palsu karena formatnya berbeda dengan KTP Elektronik yang dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Temuan-temuan tersebut dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari hasil temuan-temuan Panitia Pengawas Pemilu tersebut memang sangat terlihat partai politik sembarang dalam membuat dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2019. Mereka hanya berpikir yang terpenting melewati batas minimal yakni 1000 atau 1/1000. Selebihnya “untung-untungan” saja. Oleh karenanya menjadi hal yang wajar jika KPU menemukan 36 ribu identitas ganda baik internal maupun eksternal dalam satu partai.

Melihat hal tersebut Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara membuat surat imbauan Nomor 018/K.JK-06/PM.00.02/XI/2017 agar tim verifikator KPU Kota Jakarta Utara bekerja lebih teliti dalam tahapan penelitian administrasi. Panitia Pengawas Pemilu juga mengimbau agar KPU melakukan koordinasi perihal KTP Elektronik yang diduga palsu.

Temuan ini telah disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota khususnya Jakarta Utara. Tinggal nanti pada saat perbaikan administrasi oleh partai politik pada tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017 harus benar-benar dimaksimalkan jika ingin menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 nanti.

Pencegahan

Tidak rapi dan berantakannya data keanggotaan partai politik sesungguhnya sudah tidak mengherankan publik. Namun anehnya mengapa partai-partai yang terindikasi tidak memenuhi syarat keanggotaan tetap bisa lolos dan menjadi peserta Pemilu.

Mantan Ketua KPU, Juri Ardiantoro pernah mengatakan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselengarakan oleh KPU Kota Jakarta Utara bahwa partai akan sebanyak-banyaknya memasukan dokumen keanggotaan (KTP dan KTA) untuk persyaratan lolos dalam tahap pendaftaran partai politik. Selebihnya biar KPU dan Panitia Pengawas Pemilu yang bekerja keras dalam mensortir data tersebut. Strategi inilah yang saat ini masih terus dipakai oleh partai politik.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan Panitia Pengawas Pemilu demi tidak terjadinya sebuah pelanggaran yang dilakukan baik KPU ataupun calon peserta partai politik. Pertama Panitia Pengawas Pemilu harus melakukan pengawasan langsung terhadap proses pelaksanaan tahapan Pemilu secara aktif.

Kedua, Panwas juga harus mendapatkan informasi dan data yang dibutuhkan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta dari pihak-pihak terkait lainnya serta memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilu.

Ketiga, Panwas harus melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran dan melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, jika pencegahan sudah dilakukan dan tetap masih saja ada pelanggaran. Dengan terpaksa Panitia Pengawas Pemilu wajib menindak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Surat Edaran Nomor 1093/K. Bawaslu/PM 06.00/X/2017 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memang masih lama yakni tanggal 17 April 2019. Meski demikian, masyarakat harus tetap berpartisipasi dalam setiap tahapan tanpa terkecuali. Jika menemukan pelanggaran, maka diimbau untuk melaporkan hasil temuan yang masuk dalam kategori sebuah pelanggaran. Baik itu pelanggaran administrasi, pidana, sengketa, atau kode etik kepada pengawas pemilihan umum.

Oleh karena itu, pengawasan secara berjamaah haruslah sejak awal tahapan dilakukan agar oknum-oknum yang ingin mencederai pesta demokrasi ini berpikir ulang saat ingin melakukan kecurangan.

Bersama rakyat kita awasi Pemilu. Bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu. Salam awas.

AHMAD HALIM

Ketua Panwas Kota Administrasi Jakarta Utara