April 19, 2024
iden

Demi Substansi Kampanye, Visi Misi Wajar Diperbarui

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak lagi menerima perbaikan visi-misi paslon presiden-wakil presiden. BPN menilai KPU mestinya dapat menerima, sebab KPU pernah mengatakan akan menerima revisi visi-misi sebelum debat pertama dilaksanakan kepada media.

“Kami membaca berita di media, itu pernah KPU mengatakan masih tetap akan menerima perubahan visi-misi sampai sebelum debat. Tapi sekarang kami mau beri perbaikannya, katanya sudah tidak bisa,” kata Wakil Ketua BPN, Jansen Sitindaon, pada acara Dialog Kompas Petang KompasTV (12/1).

Mengenai penolakan revisi visi-misi oleh KPU, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini berpendapat bahwa perubahan visi-misi mesti dilihat dalam dua aspek, yakni aspek formal proses pencalonan dan aspek substansi kampanye itu sendiri. Dari aspek formal proses pencalonan, dokumen visi-misi dan program kerja paslon tak dapat diperbarui karena termasuk persyaratan pencalonan yang prosesnya telah selesai. Namun, dari aspek substansi kampanye, visi-misi dapat berubah dan disosialisasikan kepada pemilih.

“Sebagai syarat pencalonan, maka posisinya sah-sah saja kalau disetarakan dengan dokumen lain yang disampaikan paslon yang bersifat final. Misal, dokumen partai politik pengusung atau syarat pendidikan, itu tidak bisa lagi diubah. Nah, kalau dari substansi kampanye, mestinya dokumen visi misi itu bisa saja berubah, sebab sejatinya kampanye itu kan bukan monolog. Dia hasil interaksi antara paslon dengan masyarakat pemilih,” terang Titi kepada rumahpemilu.org (15/1).

Dengan demikian, menurut Titi, dari aspek substansi kampanye, revisi visi-misi tidak mesti diserahkan kepada KPU. Paslon dapat menyebar dan mensosialisasikan visi-misi hasil revisi langsung kepada pemilih. Namun sebagai dampaknya, paslon tak bisa berharap KPU menyebarkan publikasi revisi visi-misi, sebab kemungkinan publikasi yang telah dibuat KPU adalah dokumen awal yang diserahkan paslon saat pencalonan.

“Sangat mungkin KPU kesulitan untuk mengubah berbagai publikasi yang mereka buat karena kadung menggunakan dokumen awal saat pencalonan, sehingga kalau ada perubahan yang harus mereka akomodir akan berakibat kompleksitas baru,” ujar Titi.

Titi menilai perubahan visi-misi paslon sebagai hal yang wajar. Paslon mungkin menjanjikan beberapa hal kepada pemilih saat pertemuan langsung sehingga visi-misi dan program kerja perlu diperbarui. Revisi menjadi penting karena memudahkan pemilih untuk mengidentifikasi dan menagih janji politik sang paslon terpilih.

“Justru kalau ada perubahan, maka akan lebih mudah bagi pemilih untuk mengidentifikasi dan menagihnya kelak, sebab sudah berbentuk tertulis dan sistetematis dalam bentuk naskah,” tukas Titi.

Di lain pihak, Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai revisi visi-misi yang dilakukan oleh paslon Prabowo-Sandiaga dapat menyebabkan efek negatif terhadap elektabilitas Prabowo. Perubahan visi-misi dapat dimaknai oleh pemilih sebagai sikap ketidakyakinan paslon terhadap visi-misi dan kegagalan paslon membaca masalah-masalah yang ada di masyarakat.

“Isu perubahan visi misi itu bisa memberi efek negatif ke Prabowo. Karena seolah-olah tidak yakin pada visi misi sebelumnya, dan tiba-tiba diganti. Seolah-olah mereka tidak punya kreativitas membaca masalah di masyarakat. Ini, bagi pemilih terdidik, tentu tidak menarik,” tandas Ray pada diskusi “Sebar Hoaks Jelang Debat: Siapa Untung, Siapa Buntung” di Kantin Kendal, Menteng, Jakarta Pusat (15/1).