Maret 29, 2024
iden

DKPP Minta Pansus RUU Pemilu Cermati UU yang Bersinggungan dengan Kepemiluan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyarankan agar Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu mencermati UU yang berkaitan dengan kepemiluan dan menyinergikannya dengan RUU Pemilu. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar RUU Pemilu komprehensif dan tidak menimbulkan kerancuan hukum pada saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

“Pembuatan suatu RUU itu boleh mengubah 20 atau 30 UU yang bersinggungan dengannya. Untuk RUU Pemilu, banyak UU yang bersinggungan, seperti UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), UU Partai Politik, UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan yang lainnya,” kata Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Jimly kemudian mempertanyakan mengapa UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dimasukkan ke dalam RUU Pemilu. Menurutnya, apabila Pilkada tidak dikategorikan sebagai pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah penyelenggara Pilkada, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak berwenang mengawasi jalannya Pilkada.

“UU Pilkada ini kenapa gak dimasukkan? Apa Pemerintah memandang Pilkada bukan pemilu? Kalau bukan ya boleh saja, tapi harus konsisten, bukan KPU penyelenggaranya,” tukas Jimly.

DKPP meminta Pansus mengefisiensi waktu pembahasan RUU Pemilu agar dapat membahas UU lain yang bersinggungan dengan RUU Pemilu. Terbatasnya waktu pembahasan dinilai tak akan jadi hambatan.