Maret 29, 2024
iden

DPR Serahkan Mekanisme Pelatihan Saksi Partai kepada Bawaslu

“Kita serahkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) metode pelatihan yang paling pas yang mana,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, saat menyimpulkan bahasan pelatihan saksi partai politik pada rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (18/3).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan menjelaskan pihaknya belum dapat menyelenggarakan pelatihan saksi partai karena hingga Senin (18/3), masih sedikit nama saksi yang diberikan partai untuk dilatih oleh Bawaslu. Bawaslu tak dapat terus menunggu hingga semua nama saksi lengkap, sebab keterbatasan waktu dan kebutuhan untuk melantik dan melatih pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta kerja pegawasan kampanye.

“Sampai hari ini, partai yang kami minta untuk menyampaikan nama-nama saksi yang akan ditugaskan di TPS, belum semua disampaikan. Ketika nama-nama ini sudah dikirim ke kami, 15 Maret sampai nanti 5 April kami latih. Pasca 5 April, kami ada banyak agenda lain,” tandas Abhan pada rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (18/3).

Karena tak bisa menunggu, Bawaslu hanya akan melatih saksi yang namanya telah disetorkan. Kebijakan Bawaslu, pelatihan diberikan hanya satu kali di setiap kecamatan untuk tiap partai politik.

“Di Kecamatan Jabung, ada 1.406 TPS. Artinya, 1.406 saksi. Seandainya Partai X hanya bisa mengirim 500, maka yang kami latih yang 500 saja. Kalau di hari lain minta lagi, mohon maaf ini soal waktu,” tegas Abhan.

Bawaslu menawarkan agar partai mengumpulkan saksinya per basis kecamatan, sebab pelatihan diberikan di kecamatan. Bawaslu tak menyediakan anggaran untuk transport saksi partai. Anggaran hanya dialokasikan untuk konsumsi, sewa tempat, buku panduan, dan video tutorial.

“Anggarannya hanya bisa memfasilitasi sewa tempat kegiatan pelatihan, konsumsi, dan buku saku atau buku panduan, dan video tutorial. Terkait tarnsportasi saksi memang tidak ada itu,” kata Abhan.

Adapun masukan kepada Bawaslu disampaikan oleh anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto. Yandri meminta agar pelatihan saksi dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, mengumpulkan nama-nama saksi per kecamatan dinilai sedikit merepotkan. Saksi yang telah dilatih Bawalsu di tingkat kabupaten/kota kemudian melatih saksi di tingkat kecamatan.

“Kalau kecamatan, repot juga partai. Kalau kabupaten, itu lebih efektif dan mempercepat penyaluran informasi dari masing-masing parrtai. Biar yang sudah dikirim bimtek (bimbingan teknis) ke kabupaten, menyampaikan lagi ke tingkat kecamatan,” ucap Yandri.