Maret 28, 2024
iden

Hadar Nafis Gumay: Pasal 222 UU 7/2017 Memperkecil Ruang Perubahan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, memberikan keterangan dalam sidang awal uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017 yang diajukannya. Hadar menyatakan bahwa pasal tersebut memperkecil ruang perubahan yang dimungkinkan terjadi apabila semua partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan presiden (pilpres).

“Dengan pengaturan Pasal 222 UU kita, kepastian untuk ruang perubahan menjadi sangat kecil karena yang berpotensi mengajukan calon adalah yang sudah ada di pemilu sebelumnya. Padahal, sangat mungkin masyarakat ingin ada perubahan dari yang lain, bukan dari peserta pemilu sebelumnya,” jelas Hadar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat (2/10).

Sebelumnya, Hadar menerangkan mengenai gagasan sistem pemilihan presiden yang diusulkannya bersama lembaga Center for Electoral Reform (CETRO) pada amandemen ketiga dan keempat konstitusi. Sistem pemilihan presiden tersebut diadopsi dari Nigeria, sebuah negara yang memiliki beberapa persamaan karakteristik dengan Indonesia, di antaranya, terdiri atas banyak provinsi dan adanya ketimpangan ekonomi antar daerah.

“Banyak karakter yang kurang lebih sama antara masyarakat Nigeria dengan sama Indonesia pada saat itu, dan juga sampai sekarang. Maka, perlu diajukan sitem pemilihan yang akan menghasilkan presiden dan wakil presiden yang kuat legitimasinya. Tidak hanya dari jumlah perolehan suaranya, tapi juga sebarannya,” kata Hadar.

Hadar juga mengatakan bahwa pada waktu itu, ia mengusulkan agar dibuka ruang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk menjadi peserta pilpres. Terlalu banyak calon tak perlu dikhawatirkan, sebab terdapat mekanisme putaran kedua.

“Sistem pemilihannya dua putaran. Jadi, tidak perlu ragu kalau kita punya banyak calon karena ada putaran kedua kalau tidak kita dapatkan (pemenang pilpres) di putaran pertama,” tukas Hadar.