Maret 29, 2024
iden

Hakim Konstitusi Siap Beri Putusan

Hakim konstitusi telah siap dan sepakat untuk membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan presiden pada 27 Juni 2019 atau satu hari lebih cepat dari yang dijadwalkan, yakni 28 Juni 2019. Semua pihak mesti menerima apa pun isi putusan MK pada 27 Juni tersebut.

Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Tahun 2019 menjadwalkan, pembacaan putusan untuk PHPU Presiden 2019 dilakukan 28 Juni 2019. Namun, rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar Senin (24/6/2019) menyepakati tanggal 28 Juni 2019 sebagai batas akhir pembacaan putusan. Dengan demikian, terbuka kemungkinan untuk membacakan putusan lebih cepat, yaitu pada 27 Juni pukul 12.30 WIB.

Permohonan PHPU presiden diajukan oleh pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penetapan hasil pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraih suara 55,50 persen, sedangkan Prabowo-Sandi 44,50 persen.

Setelah RPH sepakat untuk membacakan putusan pada 27 Juni, undangan sidang dikirimkan kepada pihak beperkara dan diunggah di laman resmi MK. Undangan juga disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) dan diperkuat dengan informasi pemberitahuan melalui telepon kepada kuasa hukum atau tim penghubung setiap pihak.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, pemilihan 27 Juni sebagai waktu pembacaan putusan didasarkan pada pertimbangan kesiapan majelis hakim.

”Penentuan tanggal itu pun menandakan majelis hakim sudah siap dengan putusannya. Artinya, majelis sudah siap bersidang untuk membacakan putusannya pada 27 Juni,” katanya.

Pasangan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Amin serta KPU telah menyatakan akan menerima apa pun putusan MK. Tim dari pasangan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Amin juga mengimbau para pendukung mereka untuk tidak melakukan aksi massa saat pembacaan putusan MK (Kompas, 23 Juni 2019).

Fajar mengatakan, semua pihak harus bisa menerima putusan MK karena putusan itu bersifat final dan mengikat. ”Dengan proses persidangan yang terbuka, semestinya tidak ada lagi keraguan pada independensi dan integritas MK dalam memutus perkara ini. Hal yang harus diingat, salah satu indikator negara hukum ialah seberapa taat kita pada putusan pengadilan,” katanya.

Siap hadir

Secara terpisah, anggota KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, pihaknya telah menerima surat undangan untuk hadir di dalam sidang pembacaan putusan, 27 Juni.

”KPU siap hadir dan mengikuti pembacaan putusan MK,” katanya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menuturkan, hingga kemarin sore belum menerima undangan untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan, 27 Juni. ”Kami belum menerima undangan. Biasanya lewat e-mail, tetapi di e-mail kami belum ada,” ujarnya.

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengaku telah menerima undangan dari MK untuk hadir di sidang putusan, 27 Juni, dan pihaknya siap hadir memenuhi undangan tersebut.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 25 Juni 2019 di halaman 1 dengan judul “Hakim Konstitusi Siap Beri Putusan”. https://kompas.id/baca/utama/2019/06/25/hakim-siap-beri-putusan/