Maret 28, 2024
iden

Adilkah Syarat Verifikasi Parpol Peserta Pemilu?

Syarat verifikasi partai politik peserta pemilu merupakan isu penting yang mesti disorot dalam diskursus perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tak kunjung selesai. Verifikasi faktual akan menyaring partai politik yang akan berkompetisi pada pemilu legislatif. Syarat verifikasi harus memperlakukan partai lama dan partai baru secara setara, serta memberikan ruang demokrasi sebesar-besarnya.

“Aturan lama sudah berat. Itu saja sudah representatif. Yang perlu diingat, partai lama sudah di verikasi di Pemilu 2014 partai baru belum,” kata anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Fandi Utomo di sela rapat Pansus di Jakarta (18/5).

Dewan RI Fraksi Partai Demokrat ini menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengamanatkan verifikasi ulang. Putusan MK pada 2013 muncul karena syarat yang mesti dipenuhi partai untuk mengikuti Pemilu 2014 berbeda dengan Pemilu 2009.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni menyatakan, tak keberatan dengan bagaimanapun syarat verifikasi partai yang ditetapkan Pansus RUU Pemilu. PSI telah menyiapkan modal untuk bertarung di Pemilu 2019. Akan tetapi, Antoni menegaskan, verifikasi harus dilakukan kepada semua partai tanpa pengecualian.

“Lima tahun itu rentang waktu yang sangat dinamis. Banyak partai yang pecah. Ada juga partai yang tidak serius melakukan konsolidasi internal. Wajarlah kalau partai diverifikasi lima tahun sekali agar lebih bertanggungjawab merawat konstituen,” ujar Antony kepada rumahpemilu.org (22/5).

Sekretaris Jenderal Partai Hijau Indoneia, Dian Abraham berpendapat, regulasi kepartaian dan syarat menjadi partai peserta pemilu Indonesia tak berpihak pada partai perjuangan yang hanya dapat merintis karir politik dari satu wilayah ke wilayah lain. Dalam “Melawan Sistem Registrasi Parpol di Indonesia: Perbandingan dengan India dan Eropa” (Indoprogress) ia menjelaskan, verifikasi partai peserta pemilu bersifat diskriminatif terhadap partai baru dan hanya dapat dipenuhi partai dengan suntikan modal besar.

“Keadaan regulasi ini tak demokratis dan cenderung melanggengkan politik oligarkis. Secara elektoral oligarkis berawal dari sistem registrasi partai. Tak semua partai baru mampu mendanai kebutuhan operasional kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota,” jelas Dian.

Rekomendasi koalisi masyarakat sipil

Dalam naskah kodifikasi RUU Pemilu yang disusun oleh Sekretariat Bersama, terdiri atas lebih dari 30 non-governmental organization (NGO), termuat usulan bahwa partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu legislatif tak harus memiliki kepengurusan sebagaimana disyaratkan pada UU No.8/2012. Partai politik yang memiliki jumlah anggota sebanyak harga satu kursi di suatu daerah pemilihan (dapil) dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Sebagai contoh, Partai A memiliki jumlah anggota sebanyak 200 ribu di Dapil IV Jawa Barat. Partai A dapat mengajukan diri sebagai peserta pemilu untuk dapil tersebut, dengan menyerahkan bukti dukungan sebagai bahan verifikasi peserta pemilu.

“Syarat kepesertaan partai di pemilu selama ini tak mengapresiasi pengkaderan dan ideologi yang berasal dan tumbuh di masyarakat. Karena itu penting membuat syarat yang dasarnya keanggotaan, bukan kantor,” kata koordinator Sekber Kodifikasi UU Pemilu, Titi Anggraini dalam rapat perumusan naskah akademis dan rancangan UU Pemilu.

Dengan mekanisme tersebut, partai kecil yang tak memiliki cukup modal untuk membuka kantor cabang di 75 persen kabupaten/kota dapat turut berpartisipasi memperubutkan kursi legislatif. Poinnya, partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tak perlu ada di semua dapil. Partai politik dapat memilih untuk bertarung di dapil dengan jumlah basis masa yang dapat diperhitungkan.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan, belum dipertimbangkannya rekomendasi koalisi masyarakat sipil itu. Dalam perumusan UU Pemilu di Pansus, dewan masih berkutat dalam perdebatan turunan kepesertaan pemilu seperti sistem pemilu proporsional tertutup, terbuka, atau terbuka terbatas. Padahal tingkat demokrasi kontestasi pemilu lebih prinsipil ditentukan dari syarat kepesertaan. []

AMALIA SALABI, USEP HASAN SADIKIN, dan MAHARDHIKA