Maret 29, 2024
iden

Bawaslu Diusulkan Kelola Dana dan Latih Saksi Partai

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu mengusulkan dana saksi partai yang didanai negara dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai tidak menerima uang sepeser pun.

“Sebenarnya pos dana tidak ke partai politik. Dia langsung ke KPU atau Bawaslu. Kami mengusulkan di Bawaslu nanti ada pos dana saksi,” kata Yandri Susanto, pimpinan Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN, saat pembahasan RUU Pemilu di Ruang Rapat KK1 Kompleks Parlemen, Jakarta (24/5).

Bawaslu juga diusulkan berwenang memberikan materi dan pelatihan terhadap saksi partai. Menurut Yandri, partai hanya berwenang menyiapkan orang untuk menjadi saksi. Saksi ini dilatih oleh Bawaslu kabupaten/kota atau Panwascam. Peraturan Bawaslu akan mengatur lebih lanjut mekanisme ini.

Pemerintah, dalam rapat tersebut, lebih mempertanyakan posisi saksi. Jika posisi saksi berkaitan dengan peserta pemilu, maka pembiayaan menjadi tanggung jawab peserta. Pemerintah hanya akan membiayai hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Riza Patria, pimpinan Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra, menekankan bahwa saksi terbuka untuk masyarakat luas, bukan hanya bagi anggota partai yang memiliki kartu tanda anggota. Menurutnya, posisi saksi bukan hanya untuk partai politik.

“Saksi belum tentu kader partai politik yang ber-KTA, bisa jadi masyarakat yang diamanatkan. Bisa saja partai Bapak melibatkan mahasiswa. Boleh, Pak. Ini bukan buat partai tapi buat demokrasi. Hak rakyat,” tegas Riza.

Mayoritas fraksi berpendapat setuju pada pembiayaan saksi oleh negara. Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai NasDem tak menyetujui wacana ini.