Maret 29, 2024
iden

Belum Terdaftar di DPT? Anda Masih Bisa Memilih, Asal…

Jika belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hak memilih tak serta-merta hilang. Anda masih bisa memilih—datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 15 Februari 2017 mendatang dengan beberapa persyaratan.

“Anda dapat menggunakan hak sebagai pemilih dengan kategorisasi pemilih tambahan atau disingkat dengan DPTb. Syarat menjadi pemilih DPTb adalah bawa alat bukti,” kata Betty Epsilon Idroos, anggota KPU DKI Jakarta, dalam keterangan yang diterima redaksi Rumah Pemilu (6/1).

Alat bukti yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Surat keterangan tersebut adalah surat keterangan yang menyatakan data diri Anda sudah terekam dalam pangkalan data kependudukan di daerah pemilihan. Pemilih dalam kategori DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di identitas ini.

“Anda bisa memilih dengan membawa salah satunya ke TPS 15 Februari nanti,” tambah Betty.

Namun, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS baru bisa melayani pemilih kategori DPTb jika masih ada sisa surat suara. Pelayanan dilakukan dari jam 12.00 hingga jam 13.00.