April 18, 2024
iden

Jadwal Sidang Pemeriksaan Maraton Dugaan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan jadwal persidangan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang dilakukan secara maraton hingga pembacaan putusan tanggal 15 November 2017.

Senin, 6 November. Pukul 10 pagi hingga 12 siang, sidang pembacaan tanggapan KPU terhadap seluruh perkara.  Pukul 1 siang hingga 4 sore, sidang pemeriksaan perkara No.001. Pukul 5 sore-9 malam, sidang pemeriksaan perkara No.002.

“Jadi, ada pembuktian terhadap saksi fakta, baik itu bagi pelapor maupun bagi terlapor. Pemeriksaan pembuktian ini kami pisah masing-masing perkara. Untuk sidang sesi terkahir setiap hari, ada istirahat dari jam 6 sore sampai jam 7 malam,” jelas Ketua Bawaslu RI, Abhan, di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (3/11).

Selasa, 7 November. Pukul 9 pagi hingga 12 siang, sidang pemeriksaan perkara No.003. Pukul 1 siang hingga 4 sore, sidang pemeriksaan perkara No.004. Pukul 5 sore hingga 9 malam, sidang pemeriksaan perkara No.005.

Rabu, 8 November. Pukul 9 pagi hingga 12 siang, sidang pemeriksaan perkara No.006. Pukul 1 siang hingga 4 sore, sidang pemeriksaan perkara No.007.  Pukul 5 sore hingga 9 malam, sidang pemeriksaan perkara No.008.

Kamis, 9 November. Pukul 9 pagi hingga 12 siang, sidang pemeriksaan perkara No.009. Pukul 1 siang hingga 4 sore, sidang pemeriksaan perkara No.010. Pukul 5 hingga 6 sore, keterangan ahli dari pelapor dan terlapor.

Jumat,10 November. Lanjutan keterangan ahli dari pelapor dan terlapor.

“Itulah waktu yang kami alokasikan untuk masing-masing pihak. Semoga bisa mengoptimalkan waktu karena hanya tiga jam, baik bagi pelapor maupun terlapor. Untuk keterangan ahli di kamis itu, kami gabungkan dalam forum. Jadi, sampai malam hari,” ujar Abhan.

Senin, 13 November. Sidang mendengarkan keterangan ahli dari Bawaslu. Selasa, 14 November, pembacaan kesimpulan. Rabu, 15 November, pembacaan putusan.

“Kami harap para pihak bisa menyampaikan dokumen bukti. Kami minta para pihak menyusun ceklis daftar bukti. Yang dimasukkan ke dalam ceklis itulah bukti yang akan kami sahkan di forum sidang. Kalau ada saksi, siapkan,” tutup Abhan.