Maret 29, 2024
iden

Mengatasi Hoax dalam Pemilu

Hoax ada sejak dulu dan berdampak luas salah satunya di konteks pemilu. Publikasi hoax dengan frekuensi tinggi diprediksi akan berulang di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Karakter daerah dengan pengguna telepon pintar yang tinggi seperti DKI Jakarta akan menentukan besar pengaruh. Solusi berbagai pihak penting dilakukan untuk bisa menangkal hoax sekaligus tetap menjaga kebebasan sipil.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar dalam diskusi media “Maraknya Hoax dan Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil” di Cikini, Jakarta Pusat (27/9) menjelaskan hoax, sebab permasalahan, dan penanganannya. Mengutip Emery (2004), hoax adalah tindakan, dokumen, atau artefak yang dimaksudkan menipu masyarakat. Muncul secara istilah pada 1806, hoax berbeda dengan fakenews karena dapat berdiri sendiri lepas dari berita. Bentuknya bisa gambar, perpaduan gambar dengan tulisan, video dan penyampainya bisa perorangan.

“Di Indonesia, hoax dan fakenews disadari marak dan kuat pengaruh sejak 2016 jelang Pilkada 2017. Ini berkaitan dengan karakter masyarakat DKI Jakarta yang akrab dengan smartphone. Di 2018, kecenderungan ini mungkin terjadi untuk pilkada di provinsi Pulau Jawa seperti Jawa Barat,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menyebutkan sebab hoax menjadi bermasalah dan berdampak luas. Pertama, frekuensi suatu konten hoax begitu tinggi sehingga seolah-olah menjadi kebenaran. Kedua, rendahnya literasi masyarakat. Ketiga, aspek psikologis seperti persamaan ideologi, agama, afiliasi politik, pengguna media terhadap penyampai hoax.

Keempat, makin tipisnya batas konseptual ruang publik dan ruang privat. Kelima, makin intim dan tingginya supply-demand. Keenam, rendahnya pengaruh media mainstream sebagai akibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap media konvensional.

Pegiat #TurnBackHoax, Aribowo Sasmito mengatakan, menghilangkan medsos dan pembredelan media/akun penyuplai hoax jelas bukan solusi. Media dan akun hoax lain akan mudah pindah dan berganti nama. Hoax akan tetap ada seiring keberadaan media apapun bentuk medianya.

“Hoax berdampak luas salah satunya karena media konvensional dinilai masyarakat tak lagi mengedepankan kredibelitas. Afiliasi politik di pemilu menjadi faktor. Di sisi lain, masyarakat pun tak menggunakan hak untuk mempertanyakan media secara langsung. Adanya akun Metrotipu salah satunya,” ujar Ari.

Direktur Indonesia New Media Watch, Agus Sudibyo berpendapat, selama ini penanganan hoax hanya fokus menghukum media atau pemilik akun hoax. Padahal, perusahaan media sosial punya kewenangan dan tanggungjawab untuk menangkalnya.

“Facebook, twitter, dan situs pencari seperti Google, sama halnya dengan Metro-TV, detikcom, dan perusahaan pers lainnya. Sama-sama motifnya bisnis tapi punya tanggungjawab mendidik masyarakat juga. Pemerintah bisa desak agar perusahaan media baru itu bertanggung jawab menangkal hoax,” jelas Agus.

Agus memberitahukan, Jerman merupakan contoh negara yang baik dirujuk dalam penangkalan hoax. Awalnya parlemen meminta Facebook menyaring akun yang terdapat hoax. Akhirnya titik temu solusi penangkalan hoax adalah berdasar pelaporan dan Facebook bersedia menyediakan layanan penerimaan laporan dan penanganan hoax 1 kali 24 jam setiap hari (1 minggu penuh).

“Bisa juga dengan mengubah kurikulum pendidikan yang kontekstual terhadap penggunaan media. Sehingga pendidikan generasi muda Indonesia sesuai dengan zaman,” tambah Agus.

Elsam menyayangkan penanganan hoax selama ini lebih banyak mengancam kebebasan sipil. Pertama, penyelesaian Pemerintah melalui pendekatan pidana terhadap pembuat/penyebar hoax belum menggambarkan mekanisme jelas. Kedua, masyarakat pun begitu mudah melaporkan dengan tujuan mengkriminalkan penyebar hoax. Pentingnya penegakan hukum yang selektif untuk kasus hoax dan perlunya pembaruan terhadap peraturan dan perundang-undangan menjadi rekomendasi utama Elsam dalam menjaga kebebasan sipil. []

USEP HASAN SADIKIN