Maret 29, 2024
iden

Partai-partai Terbelah Sikapi Lima Isu Krusial Undang-Undang Pemilu

NASIONAL
SELASA, 13 JUNI 2017

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki tahap akhir. Lima isu krusial yang menjadi aturan inti pemilihan umum 2019 akan ditentukan dengan sistem paket. Lima isu tersebut adalah ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, serta jumlah kursi per daerah pemilihan.

Ketua Panitia Khusus Pembahasan RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan pembahasan isu krusial lewat musyawarah diyakini akan memenuhi keinginan partai kecil, partai tengah, maupun partai besar. “Asal semua partai menyediakan ruang untuk lobi dan kompromi,” katanya, kemarin.

Jurang antara partai tengah dan partai besar melebar dalam pembahasan ambang batas pencalonan presiden. Ambang batas 0-15 persen, misalnya, didukung Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura. Sedangkan partai besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar, hingga kemarin berkukuh pada ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen.

Dua partai besar tersebut juga berkukuh pemilihan harus dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Artinya, partai dapat menentukan calon legislator yang lolos sebagai wakil rakyat. Sedangkan partai-partai tengah ingin sistem pemilihan proporsional terbuka. Artinya, caleg yang paling banyak dipilih adalah yang lolos mewakili konstituen.

Jalan tengah kedua kubu dalam isu genting tersebut harus disepakati hari ini dalam rapat Pansus Pemilu. Lukman optimistis bakal ada kesepakatan antar-partai. Bila tidak, isu krusial harus diputuskan dalam voting paripurna DPR pada Kamis mendatang. RUU Pemilihan Umum merupakan gabungan dari Undang-Undang Pemilihan Presiden, Undang-Undang Pemilihan Legislatif, dan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Bila undang-undang tak kunjung disahkan, persiapan pemilihan umum yang akan dimulai pada 2018 terancam diundurkan.

Rabu malam lalu, partai kelas tengah merapatkan barisan agar bertahan melawan partai besar dalam isu krusial tersebut. Rapat sambil buka bersama itu digelar di rumah dinas Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Hadir pula Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua PKS Sohibul Iman, Ketua PKB Muhaimin Iskandar, Oesman Sapta Odang dari Partai Hanura, dan Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Konsolidasi itu dibenarkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. “Hanya bertukar pendapat sebagai sesama partai tengah,” katanya. Adapun Edhie Baskoro alias Ibas mengatakan pertemuan itu menyepakati pembahasan harus selesai di Pansus, tak boleh hingga voting. “Kami sepakat harus musyawarah,” katanya.

Namun, hingga kemarin, perwakilan Partai Demokrat di Pansus Pemilu, Fandi Utomo, berkeras ambang batas pencalonan presiden harus nol persen. “Kalau harus voting di paripurna, ya, voting saja,” katanya. Menurut Fandi, ambang batas rendah diperlukan untuk menghindari calon tunggal dalam pemilihan presiden.

Partai kelas besar juga tak mau kalah merapatkan barisan agar ambang batas presiden lebih dari 20 persen. Kemarin malam, seusai buka puasa, PDIP dan Golkar menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas isu krusial di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat. Seorang petinggi PKB mengatakan pertemuan itu dihadiri pula oleh partai pendukung pemerintah. “Semua partai pemerintah diminta mendukung ambang pencalonan presiden 20 persen,” kata sumber itu.

Pertemuan ini dibenarkan Menteri Tjahjo Kumolo. “Sedang lobi pimpinan partai dan fraksi,” katanya. Indri Maulidar

Lima Isu dalam Empat Paket

Kubu partai kelas besar dan kubu partai tengah harus menyatukan jalannya hari ini. Ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki babak akhir, kedua kubu merapatkan barisan masing-masing agar aturan tentang lima isu krusial sesuai dengan keinginan. Jumat pekan lalu, rapat panitia khusus memutuskan lima isu krusial dibahas antar-fraksi dan partai dengan sistem paket agar mudah melobi dan kompromi.

Berikut ini empat paket isu penting tersebut:

Paket A
– Ambang batas parlemen: 5 persen
– Ambang batas pencalonan presiden: 10-15 persen
– Jumlah kursi per daerah pemilihan: 3-8 kursi
– Sistem pemilu: terbuka
– Metode konversi suara: sainte-lague murni (calon legislator peraih suara paling banyak akan meraih kursi sesuai dengan kuota)

Paket B
– Ambang batas parlemen: 5 persen
– Ambang batas pencalonan presiden: 20-25 persen
– Jumlah kursi per daerah pemilihan: 3-8 kursi
– Sistem pemilu: terbuka terbatas
– Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket C
– Ambang batas parlemen: 4 persen
– Ambang batas pencalonan presiden: 0 persen
– Jumlah kursi per daerah pemilihan: 3-10 kursi
– Sistem pemilu: terbuka
– Metode konversi suara: hare quota (penentuan harga satu kursi dalam satu daerah pemilihan dengan cara membagi jumlah suara sah dengan kuota kursi)

Paket D
– Ambang batas parlemen: 4 persen
– Ambang batas pencalonan presiden: 10-15 persen
– Jumlah kursi per daerah pemilihan: 3-10 kursi
– Sistem pemilu: terbuka terbatas
– Metode konversi suara: sainte-lague murni

Ambang batas pencalonan presiden 0 persen:
Partai Demokrat, PAN, Gerindra

Ambang batas pencalonan presiden 20 persen:
PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem

Ambang batas pencalonan presiden 10-15 persen:
PPP, PKB, Hanura, PKS

Indri Maulidar