April 18, 2024
iden

PBB: Ada Beberapa Nama Kecamatan yang Tak ada di Sipol

Anggota Partai Bulan Bintang (PBB), Suharsono, menyatakan bahwa penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melampaui Undang-Undang No.7/2017. Pasalnya, Sipol dimaknai sebagai persyaratan pendaftaran dan hal tersebut tak terdapat di dalam UU.

“Saya sepakat dengan Bawaslu. Semestinya Sipol tidak jadi syarat wajib untuk menjadi peserta pemilu. KPU sudah melakukan pelanggaran. Mestinya Bawaslu, sudah tau bahwa Sipol tidak ada di UU, langsung gugat PKPU (Peraturan KPU) itu ke MA (Mahkamah Agung),” tegas Suharsono, pada acara sosialisasi pengawasan Bawaslu di di Menteng, Jakarta Pusat (9/10).

Suharsono kemudian mengatakan bahwa terdapat beberapa nama kecamatan yang tak ada di dalam Sipol. Salah satunya yakni, Kabupaten Lebak di provinsi Banten.

“Saya punya daftarnya, beberapa kecamatan dari beberapa kabupaten di seluruh Indonesia yang namanya hilang dari Sipol. Gimana kalau sampai batas waktu pendaftaran, kami tidak bisa melengkapi karena tidak menyadari ada kecamatan yang tidak ada di dalam Sipol?” kata Suharsono.

Suharsono menyatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan melakukan gugatan kepada KPU terkait Sipol. Ia menilai KPU, dengan mewajibkan mengisi Sipol, telah memperkecil kemungkinan partai politik untuk lulus sebagai partai politik peserta pemilu.