Maret 29, 2024
iden

Syarat Peserta Diperketat

JAKARTA, KOMPAS — Tiga fraksi di Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan syarat partai politik peserta pemilu diperketat. Mereka berdalih ingin memperkuat partai politik dan mencegah pendirian partai baru untuk pemilu semata.

Tiga fraksi dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. Ketiganya menginginkan syarat partai politik (parpol) peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, semua kabupaten/kota, dan 75 persen kecamatan di kabupaten/kota.

Selain itu, pengurus parpol juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Syarat ini lebih berat dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Semula, syaratnya hanya kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan di kabupaten/kota tersebut, dan menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai tingkat pusat.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, di Jakarta, Kamis (18/5), mengatakan, pengetatan syarat untuk memperkuat kelembagaan parpol sebagai pilar demokrasi. Hal ini penting supaya parpol tidak sebatas dimanfaatkan untuk memperoleh kekuasaan menjelang pemilu.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman, menambahkan, diperketatnya syarat juga agar partai lebih optimal dalam menjalankan fungsi.

“Saat kehadiran pengurus partai di setiap tingkatan lebih banyak, partai bisa lebih optimal melakukan pendidikan politik, menyerap aspirasi, dan perekrutan untuk pengisian jabatan politik,” lanjutnya.

Tindakan afirmatif

Untuk syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai dari pusat hingga kabupaten/kota, Rambe menilai hal itu penting sebagai bagian dari tindakan afirmasi untuk meningkatkan partisipasi perempuan di politik.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate, optimistis pengetatan syarat tersebut tidak akan sulit dipenuhi parpol. Terlebih jika parpol memahami tujuannya juga untuk memperkuat partai.

“Jika syarat ini disetujui, nantinya akan berlaku bagi semua partai, baik partai yang kadernya sudah duduk di legislatif maupun partai baru. Ini penting demi memenuhi rasa keadilan antarpeserta pemilu,” lanjutnya.

Meski demikian, tujuh fraksi lainnya di DPR belum bisa sepakat dengan usulan tersebut. Menurut anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, syarat regulasi pemilu sebelumnya sudah berat. “Aturan yang lama sudah berat dan cukup representatif,” lanjutnya.

Sementara anggota Pansus dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menilai, persoalannya bukan pada beratnya partai memenuhi syarat. “Bayangkan jika kecamatannya di pedalaman, akan sulit bagi petugas KPU menjangkau untuk verifikasi,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini melihat keinginan memperberat syarat kepengurusan parpol menunjukkan elite politik masih melihat penguatan partai dari aspek administratif dan bukti fisik kantor di daerah.

Padahal, syarat yang semakin berat justru akan meneguhkan dominasi pemilik modal dalam kepengurusan parpol di Indonesia dan memicu politik berbiaya tinggi.

“Daripada praktik-praktik negatif terjadi, lebih baik membuat syarat yang realistis dan rasional sehingga bisa dipatuhi semua partai,” katanya.(APA/AGE)

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/19/Syarat-Peserta-Diperketat

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul “Syarat Peserta Diperketat”.