Maret 28, 2024
iden

Temuan Penggunaan C6 Orang Lain di Jakarta Utara Diteruskan ke Polisi

Temuan penggunaan Formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik orang lain di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Jakarta Utara diteruskan ke polisi. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara yang terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara, Kepolisian, dan Kejaksaan menilai kasus ini telah memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

“Panwas meneruskan perkara ini kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan,” kata Benny Sabdo, anggota Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara, dalam keterangannya (21/4).

Benny menjelaskan, pada tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, Suparman, warga Lampung memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Jakarta Utara. Ia menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri. Suparman mengaku disuruh oleh Muni, rekan sekerjanya agar memilih di  TPS 54. Kasus ini ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Tugu Selatan. Lalu, diproses sebagai Temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Menurut Benny, perbuatan Suparman merupakan kejahatan demokrasi. Panwas akan mengawal kasus ini sampai pengadilan. Ia mengatakan dalam tindak pidana pemilihan tidak dikenal SP3.

“Supaya kasus ini dapat memberikan pelajaran berdemokrasi secara jujur dan adil bagi warga negara,” tegasnya.