Maret 28, 2024
iden

Warga Disabilitas Memungkinkan Tak Didata karena Manula

Warga manula sebagian berkeadaan hambatan seperti ragam kategori disabilitas. Sayangnya, di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua masih ada warga manula yang berhambatan fisik, penglihatan, pendengaran, sosial, atau lainnya yang belum didata sebagai pemilih dengan disabilitas. Kesadaran terhadap pemilu inklusif dengan memastikan keadaan pemilih usia lanjut akan meningkatkan kualitas layanan terhadap pemilih.

“Ada tiga orang yang datang ke TPS memakai kursi roda. Ketiganya pemilih yang sudah lanjut usia,” kata Nurbudiyansyah Ketua TPS 22 Tebet Timur, Jakarta Selatan kepada rumahpemilu.org (19/4).

Menurut Nurbudiyansyah, total ada tujuh pemilih berusia manula. Ada tiga yang datang ke TPS menggunakan kursi roda bersama keluarga. Empat lainnya didatangi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tebet.

Salah satu Panwascam Tebet, Jodi menjelaskan keadaan, keempat manula yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) sudah jauh hari diketahui RT/RW dan petugas KPPS. Keempatnya tak ada kursi roda sehingga petugas mendatangi sebagai bentuk pelayanan pemilih.

“Tapi TPS 22 di putaran kedua ini tak akses buat pemilih dengan disabilitas. Ada jalan bertangganya. Tapi kalau dibandingkan dengan lokasi diputaran pertama yang panas dan tak tenang karena dipinggir jalan, secara umum lokasi ini lebih baik untuk umumnya pemilih,” kata Jodi.

TPS 22 Tebet Timur memiliki 579 pemilih. Merujuk situs pilkada2017.kpu.go.id pemilih dengan disabilitas di TPS ini berjumlah tiga. Satu disabilitas kategori 4, tuna grahita. Dua disabilitas kategori 5, tuna lainnya. Dengan penjelasan lain, kategori 1 (tuna daksa), 2 (tuna netra), 3 (tuna rungu/wicara), semuanya tak terdata atau memang tak ada.

Pegiat Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Syamsudin Sar berpendapat, kemungkinan para pemilih usia manula yang mempunyai hambatan seperti ragam disabilitas di TPS 22 Tebet Timur itu tak terdata. Pendata cenderung memahami manula cuma dengan pengertian warga berhak pilih berusia lanjut yang sama saja dengan warga berhak pilih usia lainnya.

“Setiap umur orang yang punya hak pilih harus dipastikan keadaanya dengan kategori disabilitas. Jadi, disabilitas bukan soal usia. Tapi soal keadaan keberhambatan. Ada yang masih usia muda berhambatan, ini disabilitas. Tapi ada juga yang sudah tua masih segar, ini bukan disabilitas,” kata Syam.

Tak hanya tuna daksa

Berdasarkan penekanan dari Syam, para manula yang perlu diperhatikan memiliki keadaaan keberhambatan atau tidak berati tak hanya soal disabilitas ketegori 1, tuna daksa. Para manula pun sangat mungkin berkedaan disabilitas lainnya.

Panwascam Tebet menginformasikan, dari keempat manula di TPS 22 Tebet Timur yang didatangi ke tempat tinggalnya oleh petugas untuk memilih, tak semuanya perlu bantuan kursi roda dalam bergerakan berpindah lokasi. Ada juga yang tak bisa mendengar karena usia.

Undang-undang 8/2016 tentang Disabilitas terdapat pembagian kategori disabilitas. Pasal 4 membagi ragam disabilitas menjadi: a. penyandang disabilitas fisik; b. penyandang disabilitas intelektual; c. penyandang disabilitas mental; dan/atau d. penyandang disabilitas sensorik.

“Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. “Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.

“Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

Tentu keadaan TPS 22 Tebet Timur itu tak representatif menyimpulkan KPU yang belum sensitif membedakan manula tanpa hambatan dengan manula berhambatan sesuai ragam disabilitas. Total ada 7.218.280 pemilih DKI, 3.610.079 lelaki dan 3.608.201 perempuan. Total ada 5.029 pemilih disabilitas (0,07%). 1.488 tuna daksa, 578 tuna netra, 661 tuna rungu, 1.135 tuna grahita, 1.167 tuna lain-lain. []

USEP HASAN SADIKIN