Maret 28, 2024
iden

Jelang 2019, KPU RI Nyatakan Siap Hadapi Pemilu Serentak Pertama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan diskusi “Refleksi Akhir Tahun 2018, Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019” di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (18/12). Dalam diskusi tersebut, KPU menjelaskan berbagai persiapan yang telah dilakukan selama 2018 untuk menghadapi Pemilu 2019.

Personil penyelenggara pemilu

Personil KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam keadaan siap. Namun, ada beberapa KPU provinsi yang sedang dalam proses rekrutmen, begitu pula dengan KPU kabupaten/kota. Di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga ada penggantian personil akibat meninggal dunia, mengundurkan diri, dan alasan lainnya.

“Sampai saat ini, seluruhnya siap walaupun KPU kabupaten/kota, di tengah waktu kritis ini, harus dilakukan rekrutmen. Kemudina PPK dan PPS, sebgaian ada yang meninggal dunia, ada yang dilarang suaminya karena lagi hamil, dan sebagainya,” terang Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Anggaran

Hingga akhir 2018, anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 mencukupi. Sementara untuk tahun 2019, agar tak ada kegiatan yang tertunda, KPU berharap agar pagu anggaran 2019 diberikan pada awal Januari. Arief menyampaikan bahwa KPU telah mengajukan permohonan anggaran ke Kementerian Keuangan, dan meminta agar anggaran tak dicairkan seperti biasanya di bulan Februari atau Maret.

“Biasanya anggaran kita sudah dirancang, tapi untuk kegiatan baru ada bulan Februari atau Maret. Tapi khusus pemilu, kami berharap sudah diberikan sejak awal Januari,” ungkap Arief.

Pagu anggaran KPU tahun 2018 adalah sebesar 12.508.650.264.000 atau 12,5 triliun rupiah. Anggaran yang dialokasikan untuk Pemilu 2019 sebesar 11.873.732.554.000 atau 11,87 triliun rupiah. 2019, pagu anggaran yakni 18.104.139.070.000 atau 18,1 triliun rupiah. Besaran anggaran untuk Pemilu 2019 15.791.894.892.000 atau 15,8 triliun rupiah. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu 2019 memakan total anggaran mencapai 27,6 triliun rupiah.

Logistik

Pengadaan kotak suara dan bilik suara sudah selesai. 100 persen kotak suara sudah didistribusikan, dan berdasarkan data lima atau enam hari yang lalu, pendistribusian bilik suara telah 98,83 persen.Untuk surat suara, KPU akan memulai produksi pada Januari 2019, sebab masih ada peserta pemilu yang meminta perbaikan nama, gelar, dan foto.

“Kotak suara sudah 100 persen. Bilik suara, data 5 atau 6 hari yang lalu, 98,83 persen. Kalau diupdate hari ini, kemungkinan sudah 100 persen,” ujar Arief.

Proses lelang logistik dilakukan di 2018 dan 2019. Total anggaran logistik kotak dan bilik suara yaitu 1,2 triliun rupiah. Semua proses lelang dilakukan melalui sistem E-katalog KPU.

Arief mengatakan bahwa besaran biaya logistik kotak dan bikik suara adalah potret efisiensi yang diupayakan oleh KPU. Pagu anggaran awal untuk kotak suara adalah 948 miliar rupiah dan bilik suara 196 miliar rupiah. Efisiensi menghemat anggaran sebesar 29,97 dan 30,51 persen.

Sekitar 64 persen dari keseluruhan total anggaran Pemilu 2019 diperuntukkan bagi pembayaran penyelenggara Pemilu 2019. Terdapat 809.500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masing-masing 9 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Artinya, KPU mesti membayar honor 7.285.500 penyelenggara KPPS. Angka ini belum termasuk petugas PPS dan PPK.

“Jadi, kalau ada yang bilang, anggaran KPU besar tapi kok pakai kotak suara “kardus”? Begini, lebih dari 60 persen dari total anggaran, seingat saya sekitar 64 persen, banyak digunakan untuk membayar honor petugas di lapangan,” tukas Arief.

Peserta pemilu

Secara keseluruhan, sudah tak ada masalah mengenai peserta pemilu. Hanya, untuk daftar calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD), masih tertinggal satu calon yang mesti diselesaikan. KPU terganjal persoalan hukum untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekaligus.

“Kalau ini selesai, untuk menyikapi tiga putusan, sampai tanggal 21 Desember. Itu artinya masih tiga hari lagi. Mudah-mudahan sudah didapat kejelasan,” kata Arief.

Daftar pemilih

Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan setelah mengalami perbaikan sebanyak tiga kali. 192.828.520 warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam negeri dan 2.058.191 di luar negeri. Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, dapat meminta dimasukkan namanya ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bagi pemilih yang berada di DPK, hanya dapat memberikan suara pada satu jam sebelum TPS ditutup.

Keterbukaan informasi

Arief mengakui bahwa jelang Pemilu 2019, KPU diterpa ujian berita bohong. Salah satunya yang sedang ramai dibicarakan yakni kotak suara yang tak terjamin keamanan dan ketahanannya. Terhadap semua kabar bohong yang telah dan akan beredar, Arief akan mengambil respon cepat demi menjaga legitimasi proses pemilu.

“Memang kita harus cepat ambil sikap. Cara kita merespon kepada publik, masukan-masukan, karena dalam hal respon itu ternyata ditafsir berbeda dari apa yang dimaksud KPU, itu dampaknya tidak kecil. Soal kotak suara kardus ini, bagi kami sebetulnya bukan masalah, tapi karena meluas, kami segera klarifikasi. Kami lakukan praktek-praktek dudukin kotak suara, menyiram kotak suara. Meski kami meras semestinya tidak seperti itu,” tutup Arief.