Maret 28, 2024
iden

Pembahasan Lima Isu RUU Pemilu Diprediksi Akan Terus Terjadi Hingga Paripurna

Jelang tenggat penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu masih memperdebatkan lima hal krusial. Pembahasan ini diprediksi akan terus terjadi hingga rapat di tingkat paripurna.

“Ada lima hal krusial yang pasti akan masuk ke paripurna,” kata Zainudin Amali, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saat diskusi di Jakarta Pusat (28/4).

Ia merinci, lima hal krusial tersebut adalah ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, besaran daerah pemilihan, penambahan kursi DPR, dan pembentukan daerah pemilihan.

Mengenai isu kursi DPR,  Zainudin menyebut bahwa kursi di DPR hampir pasti disepakati untuk ditambah 19 kursi menjadi 579. Namun, 19 kursi tersebut belum disepakati akan ditempatkan dimana.

“Itu juga akan alot pembahasannnya. Tambahan kursi ini selain untuk Kalimantan Utara dan Riau, sisanya ini mau kemana. Di Pansus, masing-masing perwakilan dapil ada sehingga tarik menarik,” katanya.

Isu ambang batas pencalonan juga masih alot. Saat ini, di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu berkembang dua opsi terkait ambang batas pencalonan presiden. Pertama, meniadakan syarat ambang batas atau ambang batas 0 persen. Kedua, mempertahankan syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen perolehan kursi DPR dan 25 persen perolehan suara nasional dari pemilu legislatif sebelumnya.

“Ini akan sulit (sepakat) kalau pimpinan parpol tidak turun tangan duduk satu meja. Itu akan sulit. Tapi pada akhirnya akan dibawa ke paripurna,” tegas Zainudin.