Maret 28, 2024
iden

Jerat Sumbangan Dana Kampanye yang Kelewat Tinggi

Batasan sumbangan dana kampanye diwacanakan dinaikkan hingga dua kali lipat dari yang berlaku pada Pilpres dan Pileg 2014. Wacana penaikan batasan dana kampanye ini berpotensi membuat kandidat peserta pemilu makin terjerat kepentingan pemodal besar.

“Batasan sumbangan pihak ketiga yang semakin tinggi akan membuat kandidat pemilu semakin bergantung pada big donors. Ketergantungan yang tinggi pada big donors akan berdampak panjang pada korupsi pra dan pascapemilu,” kata Almas Sjafrina, peneliti pada divisi korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagaimana dikutip dari keterangan pers (11/5).

ICW menilai, batasan dana kampanye tak boleh kelewat tinggi untuk memutus rantai ketergantungan kandidat pada pemodal besar. Sumbangan dana kampanye idealnya berasal dari banyak orang dalam jumlah yang wajar.

“Ketergantungan pada big donors juga akan semakin menghilangkan pentingnya upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pendanaan kampanye kandidat. Dana kampanye yang sehat adalah dana kampanye yang berasal dari banyak orang dalam jumlah sedikit atau wajar, bukan sebaliknya,” tandas Almas.

Sebelumnya, ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mewacanakan penaikan jumlah batasan sumbangan dana kampanye. Pada Pilpres 2014, batas sumbangan perseorangan sebesar Rp 1 Miliar dan sumbangan kelompok atau perusahaan Rp 5 Miliar. Angka tersebut diusulkan naik menjadi Rp 2 Miliar untuk sumbangan perseorangan dan Rp 10 Miliar untuk sumbangan kelompok atau perusahaan. Sedangkan dalam Pileg, sumbangan perseorangan yang awalnya Rp 1 Miliar naik menjadi Rp 2 Miliar dan kelompok atau perusahaan naik dari Rp 7,5 Miliar menjadi Rp 15 Miliar.