Maret 19, 2024
iden

Jokowi-Ma’ruf Amin Resmi Mendaftar, KPU: Syarat Pencalonan Lengkap

Jumat (10/7) Pasangan Joko Widodo –Ma’ruf Amin resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pada konferensi pers yang diadakan, Jokowi mengimbau rakyat Indonesia untuk berdemokrasi secara bijak dan mengutamakan toleransi. Jokowi berharap, perbedaan pilihan politik tidak membuat masyarakat saling bermusuhan.

“Saya ingin mengajak seluruh rakyat Indonesia agar menjadikan proses pemilu benar-benar menjadi perayaan bagi kita semua, dimana setiap orang bisa menunjukkan demokrasi dengan riang gembira. Demokrasi bukan perang, bukan permusuhan, tapi ajang mengadu gagasan, rekam jejak, dan prestasi,” kata Jokowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Jokowi juga mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres-cawapres 2019 dengan dukungan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Seperti dirinya dan Ma’ruf, Prabowo-Sandiaga merupakan putra-putra terbaik bangsa yang ingin berjuang untuk kemajuan bangsa.

“Saya dengar tadi malam, Bapak Prabowo sudah mendeklarasikan capres dan cawapres. Kita menyampaikan selamat kepada beliau dan seluruh partai pendukungnya,” ujar Jokowi.

Anggota KPU RI,  Hasyim Asyarie, mengatakan dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan oleh Jokowi-Ma’ruf lengkap. Jokowi-Ma’ruf akan melalui pemeriksaan kesehatan pada esok hari (11/7).

“Yang diterima pertama itu kan kelengkapan syarat pencalonan. Lengkap atau tidak. Jadi statusnya adalah lengkap. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen kebenaran dan keabsahan dokumen,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi yang cukup untuk mencalonkan capres dan cawapres tetapi tidak mencalonkan, akan dikenai sanksi tidak diperbolehkan mencalonkan capres-cawapres pada Pemilu 2024. Namun, jika partai atau gabungan partai yang tersisa tidak dapat melewati ambang batas pencalonan presiden, maka tak diberikan sanksi.мониторинг сми по проблемам сохранения культурного наследияработа веб