April 19, 2024
iden

Kepastian Tahapan Dinantikan

Kepastian jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah 2020 menjadi salah satu indikator penentu keberhasilan kontestasi politik tingkat lokal tersebut. Tanpa kepastian jadwal tahapan, kandidat yang akan bersaing di dalam Pilkada 2020 berpotensi dirugikan karena ketidakjelasan waktu persiapan untuk menghadapi dinamika kontestasi yang akan berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merevisi Peraturan KPU (KPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Revisi ini dilakukan untuk sinkronisasi dengan PKPU Pencalonan Pilkada 2020 dan PKPU Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020 yang juga sedang disusun oleh KPU. Senin (25/11/2019), KPU menyelenggarakan uji publik untuk meminta masukan dan saran dari publik terkait dengan susbtansi PKPU Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020 tersebut.

Sesuai ketentuan, tahapan penyusunan PKPU melewati tiga fase, yakni uji publik, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, serta harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, terkait dengan revisi PKPU No 15/2019, pada dasarnya konsultasi dengan DPR dan pemerintah telah dilakukan bersama-sama dengan pembahasan PKPU Pencalonan Pilkada akhir pekan lalu. Dengan telah dilewatinya fase tersebut, KPU berharap revisi PKPU No 15/2019 segera bisa diharmonisasikan dengan Kumham dan diundangkan dalam waktu secepatnya.

“Ada beberapa pasal yang harus dimutakhirkan atau direvisi karena mengikuti perkembangan dan berdasarkan pengalaman pada saat pemutakhiran data pemilih di pileg dan pilpres yang lalu,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin di Jakarta.

Setelah uji publik selesai dilakukan, lanjut Arief, pihaknya akan mengirimkan draf revisi PKPU kepada Kumham untuk diharmonisasi. Harapannya, PKPU itu secepat mungkin diundangkan bilamana tidak ada pertentangan dengan peraturan atau regulasi yang lebih tinggi.

Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, kepastian tahapan dan jadwal Pilkada 2020 akan menentukan antisipasi dan persiapan yang dilakukan oleh para kandidat, serta penyelenggara di daerah. Oleh karena itu, kepastian tahapan itu menjadi salah satu indikator yang menentukan dalam berlangsungnya pemilihan yang demokratis.

“Jadwal tahapan yang tidak pasti akan merugikan kandidat, karena mereka bagaimana pun harus mempersiapkan pemenuhan syarat-syarat dalam pilkada. Idealnya kepastian hukum itu diberikan sejak awal. Kalau pun ada perubahan sebaiknya tidak terlalu mepet atau berdekatan dengan masa dimulainya tahapan,” Titi.

Koreksi terkait dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2020, lanjut Titi, jangan sampai merugikan atau mengurangi hak dari bakal calon kepala daerah untuk memenuhi persyaratan yang ada. Perubahan jadwal, misalnya, diharapkan tidak membuat calon atau kandidat kesulitan memenuhi persyaratan dukungan, karena jadwal tahapan yang diperpendek waktunya.

“Pengumpulan jumlah dukungan minimal, misalnya, diperlukan oleh kandidat dari perseorangan. Jangan kemudian perubahan jadwal menyulitkan mereka dalam mengumpulkan dukungan, karena syarat untuk menjadi calon perseorangan sudah cukup berat. Di sisi lain, calon perseorangan tetap diperlukan sebagai alternatif pilihan,” kata Titi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, harmonisasi oleh Kemenkumham dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelarasan peraturan supaya tidak bertentangan satu sama lain. Terkait dengan substansi peraturan itu sendiri, sepenuhnya menjadi kewenangan dari instansi teknis terkait selaku perumus.

“Banyak sekali peraturan yang harus diharmonisasi oleh Kemenkumham, tidak hanya dari satu instansi. Soal waktu tidak ada batasan, sepanjang tidak ada pertentangan dengan peraturan lain, maka setelah harmonisasi dilakukan peraturan itu bisa diundangkan,” katanya. (RINI KUSTIASIH)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/polhuk/2019/11/26/kepastian-tahapan-dinantikan/