April 19, 2024
iden

Ketua Pansus RUU Pemilu: Jika Saksi Partai Diadakan, Pengawas TPS Dihapuskan

Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Muhammad Lukman Edy, mengatakan bahwa adanya gagasan pembiayaan saksi partai melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah benar. Namun, wacana tersebut masih didiskusikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kemampuan APBN.

“Ya memang ada gagasan itu, tapi belum fix karena kemarin kami rapat hanya dengan Kemendagri dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Jadi, menunggu pemeriksaan keuangan negara oleh Kemenkeu,” jelas Edy di Senayan, Jakarta Selatan (3/5).

Gagasan pembiayaan saksi partai muncul saat Pansus dan Pemerintah tengah membahas peningkatan bantuan dana partai oleh negara. Pansus dan Pemerintah sepakat meningkatkan bantuan dana partai, tetapi jumlah masih dinegosiasi.

“Kita sudah sepakat soal peningkatan besaran bantuan dana dari negara untuk keuangan partai. Kan banyak juga yang mendukung ini, para ahli dan pengamat pemilu, termasuk juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tukas Edy.

Edy menjelaskan bahwa pembiayaan saksi partai oleh negara ditujukan untuk menjamin keadilan pemilu bagi semua partai peserta pemilu. Pasalnya, selama ini, partai yang tak memiliki anggaran besar tak dapat mengirimkan saksi partai di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akibatnya, partai minim anggaran kerap dicurangi oleh partai beranggaran besar.

“Bagi kami, ini sebuah kebutuhan untuk Pemilu 2019. Masyarakat harus tahu, banyak partai yang gak punya duit buat bayar saksi partai sehingga hasil perolehan suara mereka seringkali dicurangi. Termasuk PKB juga gak sanggup biayai saksi partai sendiri,” tegas Edy.

Apabila saksi partai diadakan, kata Edy, pengawas TPS akan dihapuskan. Namun, perlu diperhatikan, apabila efisiensi keuangan negara menjadi pertimbangan utama dalam hal pengawasan pemilu, angka 302 miliar rupiah untuk biaya honor pengawas TPS, dengan honor per orang yakni 550 ribu rupiah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.S-47/MK-02/2016, tak sebanding dengan beban keuangan yang akan ditimpakan kepada APBN sebesar 1,3 triliun rupiah untuk saksi partai. Angka 1,3 triliun rupiah didapatkan apabila honor saksi partai adalah 200 ribu rupiah dan jumlah partai peserta pemilu adalah dua belas. Jumlah TPS di seluruh Indonesia yakni kurang lebih 550 ribu.

Saat dimintai tanggapan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad Afifuddin, mengatakan bahwa Bawaslu telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tenaga pengawas TPS dengan memperkuat fungsi dan tugas pengawasan. Saksi partai tak diperlukan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kepercayaan kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan pengawasan.

“Salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu adalah penghematan biaya. Biaya untuk saksi partai itu terlalu besar. Kan bisa saja sebenarnya kami yang diawasi secara ketat,” kata Afif kepada Rumah Pemilu.

Dalam konsep pengaturan saksi partai, masing-masing partai mengajukan daftar saksi yang akan ditetapkan oleh Bawaslu. Setiap TPS akan diawasi oleh saksi partai sebanyak jumlah partai peserta pemilu. Bawaslu ditugaskan untuk memberikan pelatihan pengawasan TPS kepada saksi partai dan berwenang untuk memberikan honor.