Maret 19, 2024
iden

KIPP Minta KPU Buka Informasi Riwayat Hidup Bacaleg di DPS

Berbeda dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini tak mempublikasi riwayat hidup bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Padahal, aturan pada Pileg 2019 mengharuskan agar partai politik tidak mencalonkan mantan narapidana tiga kasus kejahatan, yakni bandar narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kalau dulu itu, semua calon bersedia dipublikasi CV-nya bahkan sebelum DPS. KPU memberikan pilihan caleg mau apa tidak CV-nya dipublikasi, seingat saya semuanya bersedia dipublikasi. Tapi sekarang KPU tidak ada mempublikasi,” kata Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, pada diskusi “Kemelut DCS di Ruang Kedap” di Media Centre Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gondangdia, Jakarta Pusat (16/8).

Berdasarkan pantauan yang dilakukan KIPP, beberapa KPU daerah bahkan tak mempublikasi informasi mengenai DCS. Hal ini menimbulkan kebingungan di tengah informasi yang disampaikan oleh KPU bahwa hanya ada 9 bacaleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang Memenuhi Syarat (MS).

“Khusus Hanura, kita gak dapat penjelasan apa penyebabnya dia TMS. Kita gak bisa membenarkan KPU dan tidak bisa menyalahkan siapapun. Kalau saja kita bisa mengakses, kita bisa melakukan penilaian. Apakah keterangan dokternya belum ada, apakah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), atau di mananya,” ujar Kaka.

Kaka berharap Bawaslu pro aktif mengingatkan kewajiban KPU. Jika KPU wajib membuka data dan informasi pencalonan, maka Bawaslu mesti mendorong KPU untuk melakukan pembukaan.

“Kalau atas nama Undang-Undang, KPU harus membuka ruang untuk publik untuk semua dokumen, Bawaslu harus mendorong. Banyak partai kehilangan dapil (daerah pemilihan), ruang publik mesti dibuka,” tandas Kaka.планшет отзывыПавелко тендер