Maret 28, 2024
iden

Komisi II DPR Mesti Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu  

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempercepat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 12 April 2017. Diharapkan tak ada kekosongan jabatan dalam kepemimpinan tertinggi lembaga penyelenggara pemilu.

“DPR minggu ini sudah akan reses. Jadi, fit and proper test baru bisa dilakukan maret. Kalau sampai maret belum juga dilaksanakan, akan ada kekosongan jabatan di KPU Bawaslu. Jangan sampai hal ini terjadi,” kata Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyati, pada diskusi “Percepatan Pembacaan Putusan Uji Materi Pasal 9 a UU No.10/2016” di Menteng, Jakarta Pusat (23/2).

Saat ini, tengah berkembang isu bahwa Komisi II DPR RI menolak calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah diseleksi oleh Tim seleksi (Timsel). Alasannya, calon anggota KPU dan Bawaslu yang diloloskan adalah pihak yang menyetujui adanya judicial review (JR) terhadap pasal 9 huruf (a) Undang-Undang (UU) No.10/2016.

“JR dan seleksi anggota KPU-Bawaslu tidak ada hubungannya. 24 calon penyelengggara pemilu ini adalah adalah orang-orang yang sudah ikut proses seleksi yang panjang. Yang lolos pun tidak semuanya pro JR. Ketua Bawaslu Jogjakarta, Muhammad Najib, tidak bermasalah dengan kewajiban kosultasi,” jelas peneliti Perludem, Fadli Ramdhanil.

Proses penetapan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 tak bisa ditunda. Belum disahkannya Rancangan UU (RUU) Pemilu dan kekhawatiran calon penyelenggara pemilu pro JR tak dapat dijadikan alasan untuk menunda proses fit and proper test di DPR.