April 19, 2024
iden

Konsolidasi Jadi Kunci Hadapi Verifikasi

JAKARTA, KOMPAS — Hanya kurang dari sebulan sebelum tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dibuka, partai politik diingatkan untuk mengonsolidasikan kondisi internal masing-masing. Konsolidasi itu penting bagi partai untuk lebih mudah menghadapi tahapan penelitian administrasi ataupun verifikasi faktual.

Dalam perencanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 akan dimulai pada 3-16 Oktober 2017. Pada Jumat (8/9), KPU masih memfinalisasi dua draf Peraturan KPU terkait pendaftaran dan verifikasi parpol serta tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019. Setelah itu, draf akan dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, saat dihubungi menuturkan, dengan kian dekatnya waktu pendaftaran, selain merampungkan Peraturan KPU, pihaknya juga menyiapkan penyelenggara hingga tingkat verifikator di lapangan agar bisa maksimal dalam verifikasi. Dia berharap parpol juga melakukan hal yang sama dengan menyiapkan jajaran kepengurusan dari pusat hingga kecamatan.

Hasyim juga mengingatkan agar parpol juga mempersiapkan sumber daya manusia untuk memasukkan data dan dokumen dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disiapkan KPU. Penggunaan Sipol akan sangat menentukan dalam pendaftaran dan penelitian administrasi parpol. Parpol baru dan lama sama-sama harus menggunakan Sipol.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa parpol peserta pemilu terakhir yang sudah lolos verifikasi tidak perlu lagi diverifikasi. Mereka hanya perlu mendaftar dan menjalani pemeriksaan administrasi.

Namun, untuk daerah otonomi baru, partai lama akan diperlakukan sama dengan partai baru, yakni menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual. Pasal yang memberi keistimewaan bagi parpol lama ini tengah diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif.

Bersiap-siap

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, konsolidasi internal sudah dilakukan partainya. Syarat memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan hampir selesai.

Dia mengaku PPP tinggal menyelesaikan kepengurusan partai di tingkat provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Konsolidasi di DIY, katanya, bisa diselesaikan sebelum pembukaan pendaftaran partai peserta Pemilu 2019. Selain itu, PPP juga sedang menyiapkan petugas yang akan bertanggung jawab memasukkan data dan dokumen dalam Sipol KPU.

Hal yang sama juga dilakukan Partai Islam Damai Aman (Idaman). Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan pemenuhan syarat keanggotaan parpol minimal 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk dalam satu kabupaten/kota. Partai Idaman pun akan mengirim pesan singkat ke anggota-anggota terdaftar untuk mengingatkan adanya tahapan verifikasi pada November atau Desember 2017.

Namun, Ramdansyah juga mengingatkan agar verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan metode yang sama dengan Pemilu 2014, yakni uji petik. Jika KPU mengikuti dorongan dari DPR agar menerapkan metode sensus, ia menilai akan timbul kerumitan dan persoalan pada saat verifikasi faktual. (GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 September 2017, di halaman 2 dengan judul “Konsolidasi Jadi Kunci Hadapi Verifikasi”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/09/09/Konsolidasi-Jadi-Kunci-Hadapi-Verifikasi