Maret 28, 2024
iden

KPU RI Akan Bicarakan Santunan bagi Penyelenggara Pemilu yang Terkena Musibah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan esok hari (23/4) untuk membicarakan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal atau kecelakaan saat bertugas. KPU mengusulkan besaran santunan sebesar 30 hingga 60 juta rupiah bagi penyelenggara pemilu yang meninggal, maksimal 30 juta rupiah untuk yang mengalami cacat fisik, dan maksimal 16 juta rupiah bagi yang mengalami luka.

“KPU sudah membahas secara internal terkait dengan santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah, dengan memperhitungkan berbagai macam aturan, seperti asuransi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan catatan-catan yang selama ini kami gunakan. Maka, besok Sekretariat Jenderal akan bertemu para pejabat di Kementerian Keuangan,” kata Arief pada konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (22/4).

Pertemuan esok hari juga akan membahas mekanisme pemberian santunan dan media penyediaan anggaran. Dalam peraturan anggaran KPU, tak dikenal nomenklatur santunan.

“Jadi, akan dibicarakan, santunan itu akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana, yang KPU bisa lakukan penghematan, yang KPU belum pakai. Nah, itu akan kami usulkan untuk membiayai santunan ini,” jelas Arief.

Data dari KPU, per 22 April pukul 15.00 WIB, total penyelenggara pemilu yang meninggal dunia adalah sebanyak 90 orang dan 374 penyelenggara mengalami sakit. Kondisi ini tersebar ini 19provinsi.

“Sebanyak 90 orang meninggal dunia, 374 orang sakit. Sakit ini bervariasi. Kemudian, sebarannya terjaidi di 19 provinsi,” ungkap Arief.