Maret 29, 2024
iden

KPU RI Resmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih

Jumat (5/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meresmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) .Gerakan ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya pemilih yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 karena belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, adanya orang yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih, dan pemilih ganda. KPU RI berharap GMHP  berkontribusi dalam proses pemutakhiran daftar pemilih agar tak ada satu pun pemilih yang tidak terakomodasi.

“KPU sudah melakukan penetapan DPT dua kali, tanggal 5 dan tanggal 16 September. Atas masukan berbagai pihak, KPU terus menyempurnakannya. Kerja-kerja faktual kami lakukan bersama Bawaslu, partai politik dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada peresmian GMHP di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam rangka GMHP, KPU menargetkan adanya 83.436 titik posko layanan. Hingga saat ini, telah terbentuk 69.834 posko.

“Target kita, jumlah posko sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan, 83 ribuan. Semoga bisa dicapai dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga semoga angka validitas data pemilih bisa dicapai,”ujar Arief.

Pada kesempatan ini, Arief memberikan dokumen berisi tata cara perlindungan hak pilih secara simbolik kepada  Ketua KPU Papua Barat, Amos Atkana dan Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroes. Dokumen berisi sosialisasi GMHP juga diberikan kepada perwakilan organisasi masyarakat sipil, yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Migrant Care.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin, mengapresiasi GMHP. Menurutnya, kerja menjamin hak pilih warga negara memang harus dilakukan oleh banyak lembaga negara dan masyarakat sipil.

“Ini ikhtiar luaR biasa disaat banyak yang harus disempurnakan. Memang, meskipun ini tugas utama KPU untuk mendata pemilih, tapi tugas ini tidak bisa dikerjakan sendiri,” tukas Afif.

Menurutnya, banyak hal yang mesti dibereskan dari daftar pemilih. Salah satunya bencana di beberapa tempat yang merubah beberapa data di dalam daftar pemilih.

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilu 2019 memotret, 224 kabupaten/kota terkategorikan rawan tinggi pada dimensi daftar pemilih. Hal ini menandakan, pada daerah tersebut masih banyak pemilih yang belum masuk ke dalam DPT atau pemilih ganda.

“Indeks ini  mengkonfirmasi atas banyaknya data yang masih ganda, orang yang TMS tapi masuk, atau orang meninggal tapi masih ada di DPT. Ini catatan penting bahwa tantangan kita terhadap data hidup ini berat. Makanya, kita butuh bantuan banyak pihak,” tandas Afif.