April 17, 2024
iden

KPU Siapkan Dua Versi Draf

Pengambilan Keputusan Ditunda Lagi, Persiapan Pemilu 2019 Sangat Mepet

JAKARTA, KOMPAS — Pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang terus ditunda membuat waktu yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum untuk menyiapkan Pemilu 2019 amat terbatas. Sebagai langkah antisipasi, saat ini KPU mulai merumuskan dua versi draf Peraturan KPU.

Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dan pemerintah, Senin (19/6), kembali gagal mengambil keputusan terkait lima isu krusial, yaitu ambang batas pencalonan presiden, alokasi kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi, ambang batas parlemen, dan sistem pemilu legislatif. Dengan demikian, dalam dua pekan terakhir, proses pengambilan keputusan terkait lima isu krusial tersebut telah ditunda empat kali.

Setelah lobi tertutup sekitar satu jam antara DPR dan pemerintah, rapat memutuskan menunda pengambilan keputusan tingkat pertama sampai 10 Juli agar ada tambahan waktu untuk lobi. Adapun pengambilan keputusan tingkat dua di sidang paripurna dilakukan pada 20 Juli.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai pada akhir Juli, KPU hanya punya waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan seluruh peraturan KPU (PKPU) sebelum dimulainya tahapan pemilu. Padahal, PKPU juga masih perlu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. “Ini bukan hanya agak mepet, tetapi sangat mepet,” katanya di Jakarta, kemarin.

Sebagai antisipasi, KPU mulai menyiapkan rumusan draf PKPU terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019. Kepastian tentang jadwal kegiatan kepemiluan perlu diperjelas guna mempermudah persiapan tahap awal, khususnya yang terkait dengan ketersediaan anggaran dari pemerintah dan perekrutan petugas serta pengawas pemilu sampai tingkat kecamatan.

KPU menyediakan dua versi draf PKPU. Draf pertama sesuai dengan undang-undang kepemiluan yang lama. Draf kedua disesuaikan dengan perkembangan substansi di undang-undang baru. Langkah antisipasi itu diambil karena sempat muncul wacana dari pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu dan kembali menggunakan undang-undang lama.

Titik temu

Sampai kemarin, lobi antara sepuluh fraksi di DPR dan pemerintah belum mencapai titik temu, khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, ada dua isu lain yang juga berkait, yaitu alokasi kursi per dapil dan metode konversi suara ke kursi DPR. Adapun sikap fraksi-fraksi dan pemerintah terkait isu ambang batas parlemen sebesar 4 persen perolehan suara pemilu dan sistem pemilu proporsional terbuka cenderung telah satu suara.

“Pada 20 Juli, sudah ada keputusan. Meski masih beda pendapat, kami sepakat untuk mencari titik temu,” kata Wakil Ketua Pansus RUU penyelenggaraan Pemilu Ahmad Riza Patria.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, lobi terus dilakukan, baik antara pemerintah dan partai-partai politik maupun lintas partai politik. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumpulkan sekretaris jenderal dan pimpinan fraksi dari enam partai politik pendukung pemerintah, yaitu PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Selepas pertemuan dengan Wiranto, dilanjutkan pertemuan antara PDI-P dengan Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN. “Komitmennya musyawarah untuk mufakat. Jadi, lobi terus dilakukan sampai subuh,” kata Tjahjo.(AGE/NTA/D05/MHD)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Juni 2017, di halaman 5 dengan judul “KPU Siapkan Dua Versi Draf”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/06/20/KPU-Siapkan-Dua-Versi-Draf