Maret 29, 2024
iden

Kriteria Ideal untuk Calon Komisioner Bawaslu

Momentum seleksi lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan jawaban atas kebutuhan kapasitas Bawaslu sebagai lembaga pemutus sengketa pemilu dan pengawas pemilu. Bawaslu yang hendak memperkuat posisi sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus memastikan semua komisioner memenuhi tiga kriteria ideal.

Kriteria pertama, calon harus memiliki kapasitas dalam manajemen kelembagaan pengawas pemilu. “Dua dari lima komisioner hendaknya memiliki kapasitas ini,” kata Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, pada diskusi “Korelasi Syarat Calon Anggota Bawaslu RI dengan Perkembangan Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan” di Menteng, Jakarta Pusat (17/11).

Kedua, calon harus mempunyai kapasitas dalam penegakan hukum dan manajemen penyelesaian sengketa. Visi yang kuat dalam menerjemahkan Undang-undang Pemilu diperlukan, terutama desain mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

Ketiga, calon harus mempunyai kapasitas dalam komunikasi publik. Kemampuan komunikasi tak bisa dianggap remeh,sebab komunikasi yang baik akan menciptakan citra akuntabilitas yang baik.

“Komisioner harus mampu membangun peta jalan dan cetak biru penyelesaian sengketa, yang diharapkan dapat menjadi bagian utama dari kerja Bawaslu dalam rangka memastikan pemulihan hak elektoral peserta pemilu,” tegas Erik.

Selain itu, Erik juga berharap agar calon komisioner Bawaslu menata kembali administrasi kelembagaan birokrasi Bawaslu untuk meningkatkan daya dukung organisasi dalam operasional kewenangan penyelesaian sengketa pemilu.