Maret 29, 2024
iden

Laporan Temuan Diserahkan ke Lembaga Pengawas Tempat Terjadinya Peristiwa Pelanggaran

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo, menandaskan bahwa penanganan terhadap laporan temuan  pelanggaran pemilu akan dilimpahkan kepada lembaga pengawas pemilu yang berkaitan dengan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran. Hal ini dinormakan di dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebab banyak temuan dari daerah yang dilaporkan ke Bawaslu RI.

“Biasanya yang melaporkan ini lapornya ke Bawaslu RI. Contohnya,  Timses (Tim sukses) daerah Papua yang sedang ada di Jakarta, mereka lapor ke Bawaslu RI. Setelah kami pelajari, ternyata harus kami turunkan sesuai tempat kejadian,” kata Ratna pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (21/11).

Penyelesaian laporan di tempat terjadinya peristiwa, kata Ratna, akan lebih efisien mengingat terbatasnya waktu penanganan. Dokumen dan saksi pun ada di lokasi kejadian.

Namun, apabila pengawas tingkat bawah tak mampu melakukan penanganan karena kurangnya kemampuan, pengetahuan, keterampilan, atau tak adanya sarana dan prasarana pendukung, pengawas di tingkatan atas dapat mengambil alih.

“Pada intinya, penanganan pelanggaran itu hanya bisa ditangani di satu jenjang. Jadi, kalau sudah ditangani di kabupaten, gak bisa lagi di provinsi atau di  pusat. Tidak ada perkara sama yang ditangani dua kali,” ujar Ratna.