Maret 28, 2024
iden

Masyarakat Sebaiknya Dibolehkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara Lisan

Pasal 433 ayat (3) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu mesti dilakukan secara tertulis. Hal ini merupakan kemunduran dari pengaturan sebelumnya, yakni UU No. 8/2012, yang memperbolehkan masyarakat dan pemantau pemilu melaporkan secara lisan.

“Pengaturan di UU lalu (UU No. 8/2012) itu lebih baik, memudahkan masyarakat dan pemantau sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, pada acara diskusi “Penegakkan Hukum di RUU Pemilu”, di Menteng, Jakarta Pusat (6/11).

Selanjutnya, Fadli menjelaskan bahwa laporan tertulis atas dugaan pelanggaran pemilu merupakan tugas Panitia Pengawas (Panwas). Oleh karena itu, masyarakat dan pemantau seharusnya tidak diwajibkan membuat laporan tertulis terlebih dahulu.

“Jadi, masyarakat sebaiknya dibolehkan saja melaporkan secara lisan, nanti Panwas yang mengadministrasikannya untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau masyarakat harus menulis laporan, ada beban lebih bagi mereka. Padahal, kita ingin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tegas Fadli.

Esensi pemilu adalah penentuan kepala dan perwakilan pemerintahan oleh rakyat. Biaya pemilu pun diambil dari pajak yang dibayarkan rakyat. Regulasi hendaknya mendorong peningkatan keterlibatan rakyat untuk mewujudkan demokrasi yang partisipatif.