April 18, 2024
iden

Memilih Teknologi Pemilu Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU), International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengadakan diskusi meja bundar dengan pemangku kepentingan pemilu (20/9). Pemilu Indonesia sejalan tren dunia yang lebih banyak menggunakan sistem informasi tabulasi suara. Antusiasme warga dan kepercayaan hasil di tempat pemungutan suara (TPS) diharapkan bisa dipertahankan dan dikaitkan dengan tren banyak negara Eropa yang meninggalkan pemungutan suara elektronik (e-voting).

“KPU memandang, kualitas pemilu harus ditingkatkan antara lain memanfaatkan penggunaan teknologi,” kata Ketua KPU, Juri Ardiantoro dalam pembukaan “Roundtable Discussion ICT in Elections: What Are Indonesias Needs?” di Ruang Rapat Utama Kesekretariatan KPU, Jakarta Pusat (20/9).

KPU menginformasikan, untuk meningkatkan kualitas pemilu dengan penggunaan teknologi yang tepat, KPU membentuk Tim yang mengkaji, merekomendasikan, dan secara bertahap mengimplementasikan teknologi pemilu. Rekomendasi Tim salah satunya memperbaiki capaian positif teknologi rekapitulasi suara. Sistem informasi penghitungan suara (Situng) di Pemilu 2014 terus disempurnakan dan diterapkan di pilkada serentak (2015, 2017, dan 2018).

Berdasar riset dan pendataan yang dipublikasikan International IDEA, tren penggunaan teknologi oleh KPU terjadi di sejumlah negara. Dari 106 negara pengguna teknologi pemilu yang didata International IDEA, 60% KPU untuk penggunaan tabulasi, 55% untuk pendaftaran pemilih, 35% untuk biometrik (sidik jari, retina, dll.) pendaftaran pemilih, 25% untuk biometrik dalam verifikasi pemilih, 20% untuk e-voting. Wakil International IDEA, Adhy Aman berpendapat, penting bagi Indonesia membandingkan pengalaman teknologi pemilu banyak negara untuk mengetahui kebutuhan teknologi pemilu Indonesia.

Penentu, bukan hanya alat bantu

KPU berpemahaman, penerapaan teknologi informasi dalam pemilu salah satunya untuk menjawab kebutuhan efisiensi waktu dalam penyelenggaraan pemilu. Tahapan pemilu pada dasarnya berkarakter cepat dan ketat waktu sehingga penting bagi penyelenggara memastikan ketepatan. Karena ini, KPU berharap teknologi pemilu menjadi penentu, bukan cuma sebagai alat bantu.

“Kebutuhan kecepatan, efiesiensi, dan transparansi hasil pemilu sudah cukup diatasi dengan teknologi tapi karena undang-undang hanya mengakui hasil manual, hasil pemilu tetap didapat secara lama dan tak efisien. Yang kami harapkan, teknologi bukan hanya sebagai alat bantu tapi juga penentu,” kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay ( 20/9).

Hadar menjelaskan, di Pemilu 2014 hasil penghitungan suara secara nasional bisa cepat dan transparan melalui teknologi pemilu yang digunakan KPU. Menurutnya, undang-undang yang menempatkan teknologi hanya sebagai alat bantu menjadi tak relevan dengan tren ini. Di Pemilu 2014 dan Pilkada 2015 dan 2017, KPU sudah menerapkan setidaknya 6 teknologi pemilu. Selain Situng, KPU menerapkan sistem informasi pendaftaran pemilih (Sidalih), logistik (Silog), verifikasi politik partai (Sipol), verifikasi calon (Silon), and information tahapan pemilu/pilkada (Sitap).

E-voting bukan prioritas

Rekom lain dari Tim KPU adalah, e-voting bukan teknologi prioritas. Pemungutan suara pada surat suara di TPS/bilik suara tak mengalami permasalahan pelik. Pengalaman Pemilu 2014 menjadi gambaran, penghitungan suara (sekali lagi, bukan pemungutan) yang transparan dan cepat menjadi kebutuhan yang sangat prioritas di pemilu berikutnya.

“Dari berbagai perspektif/pertimbangan, kebutuhan paling utama adalah bagaimana mengamankan suara dari TPS sampai penghitungan tingkat pusat,” kata Ketua KPU, Juri Ardiantoro (20/9).

Pakar pemilu, Didik Supriyanto dalam “Dilema E-Voting” (Kompas, 9/12/2014) berpendapat, ada dua hal yang membuat e-voting tak relevan di konteks Indonesia. Pertama, fungsi TPS sebagai ruang interaksi sosial. Kedua, fungsi TPS sebagai pencegah konflik perbedaan pilihan politik.

TPS sebagai ruang interaksi sosial berwujud momen pertemuan antarwarga. Para pemilih, yang sehari-hari jarang bertemu, pada hari pemungutan suara di TPS bertegur sapa dan mengobrol. Kita menyadari ritual politik lima tahunan dengan ragam tingkat keseriusan. Jika yang dimaksud e-voting adalah memilih tanpa datang ke TPS, kebijakan pemilu telah menghilangkan antusiasme ritus ini.

Kemudian, pada saat penghitungan suara, TPS berfungsi sebagai pencegah konflik perbedaan pilihan politik. Di saat itu, warga sebagai pemilih mengalami proses demokrasi yang terbuka dan partisipatif. Pemilih mengetahui gambaran hasil coblosannya di tengah penghitungan banyak suara lainnya sehingga mendorong kedewasaan menerima hasil pemilu.

Sebagai sikap bertanggungjawab sebagai lembaga pelaksana undang-undang pemilu, KPU akan melakukan uji coba bertahap dalam menerapkan e-voting berdasar UU No.1/2015. Selain itu, ini respon KPU terhadap Pemerintah yang ingin menerapkan e-voting di Pemilu 2019. Sebelumnya, legalitas e-voting hanya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pada prinsip Luber dan Jurdil.

“Keanggotaan KPU saat ini (2012-2017) memastikan, e-voting tak akan diterapkan di Pemilu 2019. Tapi ini anggota sekarang. Tak tahu anggota KPU yang berikutnya. E-voting kami uji coba di Pilkada 2017. Bukan pilkada lengkap. Dari 101 dari kami hanya pilih skala kecil, di perkotaan,” kata Hadar.

Soal kepercayaan

Selain soal ketersediaan dan cukup waktu uji coba alat, teknologi pemilu pun berkait kepercayaan publik. Pakar teknologi pemilu International IDEA, Peter Wolf berpendapat, pihak kredibel dan pembuktian transparansi lebih menentukan menumbukan kepercayaan publik untuk menerima proses dan hasil pemilu melalui teknologi.

“Kredibilitas pengguna teknologi pemilu sangat baik memberikan penjelasan mengenai teknologi pemilu. Baik kredibilitas penyelenggara pemilu maupun pihak yang ditunjuk menangani teknologi pemilu,” kata Peter (20/9).

Pendapat Peter diperkuat oleh pakar teknologi KPU Mongolia, Tamir Zorigt. Menurutnya, tetap saja ketakpercayaan publik bisa terjadi tapi itu bisa dikurangi dengan memilih orang-orang yang tepat dalam menjalankan teknologi pemilu.

“Penyelenggara bisa melakukan rekrutmen yang transparan. Dari transparansi dihasilkan orang-orang yang dipercaya untuk bisa dipercaya menjelaskan teknologi pemilu,” ujar Tamir. []

USEP HASAN SADIKIN