April 19, 2024
iden

Mendagri: Verifikasi Ulang Partai Peserta Pemilu Tak Efisien

Verifikasi ulang partai lama—yang telah lolos verifikasi pada Pemilu 2014—untuk kepesertaan Pemilu 2019 dinilai tidak perlu dilakukan. Verifikasi ulang yang dilakukan secara detail hanya akan menghabiskan anggaran dan memperpendek waktu pelaksanaan tahapan pemilu.

“Tidak perlu dilakukan verifikasi ulang dengan detail. Hal ini mengingat verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran, salah satunya, dan waktu pelaksanaan. Yang penting bukan masalah besar anggarannya, tapi waktu pelaksanaan untuk tahap-tahap pemilihan umum. Karena alat ukur verifikasi sama dengan sebelumnya,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, saat memberikan keterangan mewakili pemerintah pada sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) (25/9).

Tjahjo menerangkan, akan ada perlakuan berbeda terhadap partai baru dan partai lama. Terhadap partai yang tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2014 dan partai baru, pemerintah mewajibkan partai tersebut untuk mendaftar untuk kemudian diverifikasi ulang.

Terhadap partai lama, pemerintah tidak akan memverifikasi ulang secara detail. Namun, Tjahjo memastikan, pemerintah akan tetap melakukan pendataan dan melakukan penelitian administratif untuk mencocokkan kebenaran dan keabsahan data partai lama ini.

“Perbedaan tersebut bukanlah sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu, namun lebih pada percepatan proses, efisiensi, dan efektifitas proses verifikasi,” kata Tjahjo.

Saat ini terdapat 73 partai politik yang mempunyai badan hukum. Pada Pemilu 2014, terdapat 61 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dan saat ini ingin berpartisipasi kembali.