April 20, 2024
iden

MK Penentu Selanjutnya

RUU Penyelenggaraan Pemilu Disetujui Menjadi Undang-Undang

JAKARTA, KOMPAS — Melalui pemungutan suara, Rapat Paripurna DPR, Jumat (21/7) dini hari, memutuskan, ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Namun, putusan itu diambil tanpa diikuti empat dari 10 fraksi di DPR.

Empat fraksi yang menolak ikut dalam pengambilan keputusan terkait ambang batas pencalonan presiden itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota DPR dari empat fraksi itu, kecuali Fahri Hamzah yang merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, lalu meninggalkan ruang sidang paripurna pada Kamis sekitar pukul 24.00. Setelah keempat fraksi itu meninggalkan ruang sidang, Ketua DPR Setya Novanto yang menggantikan Fadli Zon memimpin sidang, lalu meminta persetujuan sidang paripurna terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu yang isinya antara lain adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang besarnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Namun, putusan itu berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. Sejumlah pihak, seperti parpol baru, akademisi, dan pemerhati pemilu, jauh-jauh hari sudah menyatakan akan melakukan uji materi jika ambang batas diadakan.

Guna menghadapi kemungkinan uji materi ini, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, para peneliti di MK telah mengumpulkan bahan-bahan yang terkait dengan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Adanya masukan dari para peneliti yang berada di bawah Sekretariat Jenderal MK itu menjadi salah satu upaya MK untuk mempercepat penyelesaian uji materi dan menjaga bahkan meningkatkan kualitas putusan lembaga itu.

Tahapan pemilu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, tahapan pencalonan presiden/wakil presiden di Pemilu 2019 akan dimulai pertengahan 2018. Maka, jika ada uji materi terkait aturan ambang batas pencalonan presiden ke MK, MK diharapkan sudah memutuskannya sebelum tahapan tersebut dimulai sehingga tidak akan mengganggu jalannya tahapan pencalonan presiden.

Saat ini, yang lebih dikhawatirkan KPU adalah jika ada uji materi terkait aturan verifikasi parpol.

Tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu merupakan tahapan awal dari Pemilu 2019 dan akan dimulai pada September 2017. Dalam RUU yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, hanya partai politik baru yang harus mengikuti verifikasi. Partai peserta Pemilu 2014 yang telah melalui verifikasi tidak perlu menempuh proses verifikasi ulang.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, jika MK memutuskan partai baru dan partai lama harus diverifikasi, itu akan mengubah semuanya. “Itu akan mengubah struktur anggaran, personel yang ditugaskan di lapangan. Itu tidak bisa diputuskan KPU semata. Kami harus berhubungan dengan menteri keuangan. Nah, hal-hal yang membutuhkan keputusan dari lembaga lain tidak bisa diperkirakan kapan akan selesai,” tutur Arief.

Ambang batas pencalonan presiden menjadi isu yang paling alot dalam sembilan bulan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Pengambilan suara melalui voting yang berlangsung menjelang tengah malam tadi juga melalui perdebatan yang lama. Voting dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, untuk menentukan apakah pengambilan keputusan dilakukan pada tengah malam tadi atau Senin minggu depan.

Sementara voting tahap kedua terkait paket yang akan dipilih, yaitu paket A dan paket B. Perbedaan kedua paket itu hanya terletak pada ambang batas pencalonan presiden dan konversi suara pemilih ke kursi DPR. Isi paket A adalah ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dan konversi suara memakai metode Sanit Lague Murni. Sementara isi paket B, ambang batas pencalonan presiden 0 persen dan konversi suara memakai metode Kuota Hare.

Sementara isi lainnya dari kedua paket itu adalah sama, yaitu ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka (anggota DPR dipilih dengan suara terbanyak), dan jumlah kursi tiap dapil adalah 3-10 kursi.

Dalam voting pertama, 322 anggota DPR yang berasal dari Fraksi PDI-P, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan voting dilakukan semalam.

Sementara itu, ada 217 anggota DPR yang menginginkan agar voting dilakukan pada Senin mendatang. Mereka berasal dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS.

Sebelum voting tahap kedua dimulai, Yandri Susanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan menghargai semua proses yang berlangsung dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Namun, PAN menyatakan tidak ikut dalam pengambilan voting terkait syarat pencalonan presiden. PAN juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas hasil voting.

Sikap serupa dinyatakan Ahmad Muzani yang menjadi juru bicara Fraksi Partai Gerindra. Sementara Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, keberadaan ambang batas pencalonan presiden merupakan pengingkaran terhadap keputusan MK. Terkait hal itu, Demokrat menyampaikan walk out dalam pengambilan keputusan tahap kedua.

Juru bicara Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyatakan, fraksinya juga menyatakan menolak ikut voting dalam tahap kedua. (AGE/APA/MHD)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Juli 2017, di halaman 1 dengan judul “MK Penentu Selanjutnya”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/07/21/MK-Penentu-Selanjutnya