Maret 29, 2024
iden

Parpol Pelanggar Pakta Integritas Akan Dibuka

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan untuk mengumumkan partai politik yang tetap mengusung bekas narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, sebagai calon anggota legislatif. Langkah ini didukung masyarakat sipil yang menilai publik berhak mengetahui parpol mana yang tidak konsisten menjalankan isi pakta integritas.

Pendaftaran calon anggota legislatif berlangsung hingga 17 Juli pukul 24.00. Hingga Kamis (12/07/2018) kemarin atau menginjak hari kesembilan sejak pendaftaran, belum ada parpol yang menyerahkan daftar calon anggota DPR RI ke Gedung KPU RI di Jakarta.

Setelah pendaftaran, petugas akan memeriksa persyaratan pencalonan, termasuk pakta integritas untuk tidak mencalonan bekas napi tiga jenis kejahatan, yakni kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba, dan korupsi. Jika syarat pencalonan lengkap, petugas KPU akan memverifikasi pemenuhan syarat masing-masing calon. Jika ditemukan ada calon yang merupakan bekas napi tiga jenis kejahatan tersebut, KPU akan mengembalikannya ke parpol untuk diganti dengan calon lainnya.

Anggota KPU RI Ilham Saputra di Gedung KPU di Jakarta menuturkan, KPU masih perlu membahas terlebih dahulu apakah pelanggaran terhadap pakta integritas tersebut cukup disampaikan ke petugas penghubung partai politik atau juga disampaikan ke publik. Ini karena belum ada ketentuan yang mengatur keharusan jajaran KPU di semua tingkatan untuk mengumumkan pelanggaran pakta integritas itu secara terbuka.

“Bisa saja itu (pengumuman pelanggaran pakta integritas) kami lakukan. Nanti kami akan coba konfirmasi ke parpol kemudian juga di bahas di internal apakah perlu disampaikan terbuka atau tidak,” kata Ilham.

Pakta integritas,  selain berisi komitmen parpol untuk tidak mencalonkan bekas napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba,  juga berisi kesanggupan parpol dijatuhi sanksi administrasi. Sanksi itu berupa pembatalan pencalonan jika diketahui parpol melanggar ketentuan tersebut, baik pada saat pendaftaran, setelah penetapan daftar calon sementara, daftar calon tetap, maupun calon terpilih.

Didukung

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai pengumuman parpol mana saja yang melanggar pakta integritas perlu dilakukan. Hal ini bisa dilakukan bersamaan dengan pengumuman kepada publik bahwa berkas parpol itu dikembalikan karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Menurut dia, pengumuman itu akan menjadi informasi penting bagi publik untuk menilai parpol mana yang taat aturan dan bisa menjaga komitmen pakta integritas.

“Menjadi kewajiban KPU untuk mengumumkan ke publik atas dasar prinsip transparansi penyelenggara pemilu. Informasi detail formil instruksi KPU RI ke penyelenggara di daerah bisa menggunakan surat edaran,” kata Fadli.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto juga mendukung jika KPU mengumumkan kesesuaian pakta integritas dengan hasil verifikasi terhadap calon yang diajukan parpol. Menurut dia, jika berkas daftar calon anggota legislatif sudah diserahkan ke KPU, maka menjadi kewenangan penyelenggara untuk menginformasikan hasil verifikasinya ke publik.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 13 Juli 2018 di halaman 3 dengan judul “Pelanggar Pakta Integritas Akan Dibuka “. https://kompas.id/baca/utama/2018/07/13/parpol-pelanggar-pakta-integritas-akan-dibuka/