Maret 28, 2024
iden

Partisipasi Politik Perempuan 2014 dan 2019

Jika mengevaluasi hasil Pemilu DPR, DPD, dan DPRD (Pileg) 2014, kita menemukan kekhawatiran akademisi gerakan perempuan, Ani Soetjipto dalam bukunya “Politik Harapan”. Menurut Ani, kebijakan afirmasi perempuan di sistem pemilu proporsional terbuka bernomor urut justru melemahkan perempuan berpolitik. Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) UI menguatkannya, afirmasi perempuan di Pileg 2014 malah lahirkan paradoks partisipasi.

Kemunduran kuantitas hasil Pileg 2014 berupa berkurangnya perolehan kursi oleh caleg perempuan. Meskipun Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pileg 2014 dan sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) lebih membuka pencalonan perempuan sehingga meningkat, perempuan hanya memperoleh 96 kursi dari 560 kursi di DPR RI. Berkurang 1 persen dari hasil Pileg 2009, 102 kursi.

Dalam kualitas pun hasil Pileg 2014 caleg perempuan terpilih merupakan perempuan yang menjadi perpanjangan kuasa patriarki. Lebih banyak dari mereka merupakan istri dari petahana eksekutif di daerah, istri petahana legislator, atau istri dari elite partai. Jika bukan dari kalangan itu, yang terpilih lebih karena tingkat popularitasnya sebagai pesohor (artis misalnya).

Dari semua fakta itu, masih kah kita berharap politik afirmasi perempuan? Jika masih, apa lagi yang mungkin dilakukan perspektif gerakan perempuan dalam afirmasi perempuan di pasca-Pemilu 2014 dan pemilu serentak di 2019?

Sebab berkurangnya kualitas dan kuantitas

Puskapol UI melalui pencermatan hasil Pileg 2014 menyimpulkan, berdasarkan profil dan basis keterpilihan anggota legislatif DPR RI 2014-2019, sangat berpeluang kuatnya dominasi fraksi terhadap otonomi anggota, tak terkecuali perempuan. Penyebab utamanya, pola basis rekrutmen yang mengandalkan kekuatan finansial dan kekerabatan untuk mendukung elektabilitas. Hal ini tergambar, 7 dari 77 anggota terpilih memiliki jaringan kekerabatan termasuk dalam 10 besar peraih suara tertinggi.

Selain itu, kecenderungan semakin kuatnya dominasi fraksi atas anggota legislatif ditunjukkan pula oleh berimbangnya jumlah inkumben terpilih dan anggota baru terpilih. Sebagian inkumben yang tidak terpilih dapat diidentifikasi sebagai anggota yang kritis terhadap posisi dan kebijakan partai/fraksi. Dengan kondisi ini, harapan agenda reformasi parlemen dan lahirnya kebijakan yang pro kepentingan publik akan berhadapan dengan kepentingan oligarki.

Oligarki di partai berbeda penjelasannya dengan partai oligarkis. Ini yang terjadi di semua partai. Sifat partai seperti oligark. Jeffrey Winters dalam “Oligark” (2011) menjelaskan, oligark adalah individu yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi. Sementara oligarki adalah politik pertahanan kekayaan dari kaum oligark. Partai dengan penguasaan sumber daya material hendak mempertahankan atau meningkatkan kekayaannya dalam kontestasi pemilu dan jalannya pemerintahan hasil pemilu.

Aktivis perempuan, Lies Marcoes dalam “Perempuan dan Langkah Afirmatif” (Kompas 21/4 2014) menjelaskan, yang terjadi dalam mekanisme rekrutmen caleg di partai cenderung bersifat instans dan diwarnai nepotisme. NPWP (Nomor Piro Wani Piro) menjadi pengetahuan bersama bakal caleg. Dalam keadaan ini, caleg perempuan hanyalah kamuflase upaya perluasan oligarki.

Bagi pemilih, kesetaraan untuk keadilan yang hendak dicapai melalui afirmasi perempuan belum bisa diterima luas. Partisipasi perempuan di pemilu dan pemerintahan terhambat masyarakat patriarki dan konservatisme agama. Tak terjadi relevansi supply and demand karena keadaannya menggambarkan suplai caleg perempuan yang meningkat tak terhubung dengan (pemahaman) permintaan pemilih.

Bagaimana perempuan di pemilu serentak?

Dibandingkan entitas warga yang mengalami diskriminasi lainnya (sebutlah itu kaum difabel, LGBTIQ, buruh, kaum adat/agama minoritas dll.) perempuan dengan gerakannya cukup gemilang mewujudkan akses partisipasi di pemilu. Sistem pemilu proporsional daftar terbuka (setengah dan utuh) di 2004 hingga 2014 bisa mendorong perempuan tampil di publik. Perempuan difasilitasi kuota pada keanggotaan partai, dapil dan surat suara sebagai peserta pemilu.

Pertanyaannya, bagaimana capaian akses itu (yang ternyata hasilnya tak membaik di kuantitas dan kualitas) akan dihadapkan pada pemilu serentak di 2019? Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penggabungan pemilu presiden dan pemilu legislatif di dalam satu hari pemungutan suara pada 2019. Dalam studi kepemiluan, penggabungan pelaksanaan pemilu parlemen dan pemilu presiden dalam satu hari H pemungutan suara bertujuan menciptakan pemerintahan kongruen. Pemerintahan terbelah (divided government) dihindari dengan perwujudan jumlah kursi mayoritas parlemen dimiliki partai atau koalisi partai yang mengusung presiden terpilih.

Mengapa pemilu serentak bisa menghindari pemerintahan terbelah? Pemilu serentak menimbulkan efek menarik kerah (coattail effeck). Efek menarik kerah adalah tingkat keterpilihan tokoh yang diusung sebagai calon pimpinan eksekutif oleh partai atau koalisi partai akan mempengaruhi suara partai atau partai-partai di dalam koalisi yang mengusung si tokoh. Konsekuensinya, disain pemilu serentak menyarankan: untuk mengoptimalkan efek menarik kerah, Indonesia sebaiknya kembali kepada sistem pemilu proporsional daftar tertutup seperti di Pemilu 1999, memilih partai, bukan lagi caleg.

Apakah gerakan perempuan rela menghilangkan afirmasi pencalonan perempuan dalam sistem proporsional daftar terbuka yang selama satu dekade didapat melalui tiga kali pemilu? Gerakan perempuan harus menjawab dengan pemahaman dan aktivisme advokasi yang matang dalam pembuatan undang-undang di rentang pemerintahan 2014-2019 (2015-2018). Jika mempertahankan proporsional terbuka utuh, bagaimana “efek menarik kerah” yang diharapkan bisa optimal?

Jika kembali pada proporsional tertutup, bagaimana penguatan partai diupayakan menghilangkan oligarki partai? Yang jangan dilupakan, bagaimana advokasi di pendidikan formal dan kultural bisa membersihkan masyarakat dari patriarkisme dan konservatisme agama sehingga pemilih memandang penting agenda kesetaraan gender di pemilu.

Yang perlu menjadi pegangan kita semua, pemilu serentak semakin menguatkan relasi sistem pemerintahan presidensial Indonesia dengan sistem kepartaian multipartai dan sistem pemilu proporsional. Disain pemilu ini mengingatkan, tujuan pemilu adalah untuk memilih pemerintahan efektif dan berdampak baik pada rakyat, termasuk perempuan. []

USEP HASAN SADIKIN