Maret 28, 2024
iden

Penyelenggara Berkualitas Dibutuhkan

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2018 akan bersinggungan dengan Pemilihan Umum 2019. Penyelenggara pemilu harus memastikan personel Komisi Pemilihan Umum daerah yang dipilih untuk menyelenggarakan kedua perhelatan demokrasi itu berkualitas prima.

Pada 27 Juni 2018, 17 provinsi serta 154 kabupaten dan kota menyelenggarakan pilkada. Tahapan pilkada menurut rencana dimulai 27 September dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan naskah perjanjian hibah daerah. Sementara tahapan Pemilu 2019 direncanakan Oktober 2017 untuk verifikasi partai politik peserta pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, di Jakarta, Kamis (4/5), menuturkan, pengalaman Pilkada 2008 dan Pemilu 2009 serta Pilkada 2013 dan Pemilu 2014, sebagian tahapan dua agenda demokrasi itu berimpitan pada daerah-daerah tertentu. Hal ini menyebabkan KPU kabupaten, kota, dan provinsi yang menyelenggarakan dua pemilihan dalam waktu berdekatan bekerja lebih ekstra.

Hasyim berharap penyusun undang-undang bisa memunculkan norma untuk mengantisipasi implikasi tahapan yang berimpitan dalam RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. “Salah satunya bentuk badan ad hoc. Kalau tahapan Pilkada 2018 membentuk badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara, tidak lama membentuk badan ad hoc 2019,” kata Hasyim.

Menurut dia, penting dipertimbangkan apakah badan ad hoc Pilkada 2018 diperpanjang untuk Pemilu 2019 berlandaskan surat keputusan. Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 akan ditetapkan pada Maret dilanjutkan penyusunan daftar Pemilu 2019. Hasyim berharap DPT Pilkada 2018 digunakan untuk menyusun DPT Pemilu 2019.

Ritme regulasi

Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menuturkan, tahapan yang berimpitan di daerah Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 harus diantisipasi dengan kesiapan regulasi jauh-jauh hari. Artinya, sumber daya manusia penyelenggara pemilu di daerah harus berkualitas tinggi.

“Kalau tenggang waktu pembentukan badan ad hoc dan pembentukan peraturan begitu dekat, penyelenggaranya harus berkualifikasi tinggi. Mereka bisa mengikuti ritme regulasi dengan cepat,” kata Sunanto. (GAL)

 

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/05/Penyelenggara-Berkualitas-Dibutuhkan