Maret 29, 2024
iden

Petugas KPPS Bisa Minta Kekurangan Surat Suara ke PPS

Jika surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) habis, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS mesti meminta kekurangan surat suara ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Petugas KPPS juga bisa mengarahkan pemilih untuk memberikan suara di TPS terdekat.

“Petugas KPPS meminta kekurangan surat suara ke PPS atau meminta pemilih bergeser ke TPS terdekat,” kata Fadli Ramadhanil, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (19/4).

Petugas PPS adalah petugas yang berwenang mengatur keseimbangan jumlah pemilih untuk memberikan suara di TPS dalam kelurahan atau desa wilayah kerja PPS. Petugas PPS mengkoordinasi dan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS di wilayahnya.

Selain meminta kekurangan surat suara ke petugas PPS, KPPS juga bisa mengarahkan pemilih ke TPS terdekat dari TPS yang surat suaranya telah habis.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU 14/2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 37 ayat (5) PKPU tersebut menegaskan, “Apabila surat suara di TPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat.”