Maret 19, 2024
iden

Polres Metro Jakut Tetapkan Caleg Perindo Tersangka Kasus Tindak Pidana Politik Uang

Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara menetapkan calon aggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas nama David H. Rahardja sebagai tersangka dugaan tindak pidana politik uang. Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara telah memanggil David dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi.

“Perkembangan kasusnya, syukur ada progres. Penyidik telah bekerja maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu. Saksi-saksi, termasuk Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Kelapa Gading, pengurus DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Perindo, dan ketua RT (rukun tetangga) setempat,” kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo, kepada rumahpemilu.org (19/10).

David didapati oleh Panwascam Kelapa  Gading tengah membagikan minyak goreng murah pada masa kampanye. Kegiatan yang tidak diberitahukan kepada penyelenggara pemilu ini terancam diganjar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang (UU) No. 7/2017 atau UU Pemilu mengenai larangan politik uang.

Peneliti hukum dan konstitusi Dapartemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, mengapresiasi kerja Polres Metro Jakarta Utara yang menindaklanjuti kasus tindakan politik uang dengan cepat. Nicky berharap agar pihak Polres segera melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan guna dilakukan penuntutan.

“Penyidik harus segera melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum karena waktu penanganan tindak pidana pemilu ini relatif singkat,” tegasnya.

Pasal 480 UU Pemilu ayat (2) dan (4) menyatakan, jika penuntut umum menilai hasil penyidikan belum lengkap, berkas perkara dapat dikembalikan kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 hari, disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi. Jika dinilai lengkap, penuntut umum memiliki waktu paling lama lima hari untuk menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri.